Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Minggu, 01 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga SMPN 1 Singaparna Dipungut Uang Perpisahan, Kepala Sekolah Dan Dinas Pendidikan Tutup Mata

by Gardatipikornews
27 April 2022 - 692 Views
Tasikmalaya, Jawa Barat |Gardatipikornews.com - Siswa - Siswi kelas 9 di SMPN 1 Singaparna.Kec.Singaparna Kabupaten Tasikmalaya di Duga dipungut uang Perpisahan, hal itu disampaikan beberapa siswa ketika dijumpai awak media di depan masjid agung Singaparna.Selasa 19/04/2022. Lantas awak media pun cros cek ke lapangan , Dari impormasi yang terserap dilapangan.menurut keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan ke wartawan bahwa, anak nya yang sekolah di SMP Negeri 1 Singaparna kelas 9.dan mau perpisahan, cuma ada biaya yang harus dibayar sebesar Rp.600.000/ Siswa.saya mah ngikutin aja.berat sih berat habis gimana lagi ." Ucapnya. Tak cukup sampai disitu awak media menanyakan ke beberapa orang tua,dan membenarkan ada biaya perpisahan sebesar Rp.600.000.dan acaranya akan digelar IC (islamic center) Singaparna." Ungkapnya. "Awak media pun menyambangi sekolah guna kompirmasi dan klaripikasi.setelah menunggu beberapa waktu akhirnya kasek SMPN 1 Singaparna mempersilahkan dan menanyakan maksud dan keperluan awak media bertamu, menurut keterangan Kepala Sekolah ketika dikompirmasi awak media diruang tamu mengatakan " itu hasil kesepakatan komite dan orangtua, sekolah tidak mengharuskan adapun siswa yang mau acara perpisahan silahkan , sudah hal biasa hampir disetiap Sekolah seperti itu dan ada uang sumbangan sekolah tidak mewajibkan dan itu hasil musyawarah komite dan orangtua dan sekarang dana tersebut belum terealisasikan." Kalau jumlah siswa kls 9 sebanyak 321 orang." Ujarnya sembari ngasih no kontak tlpon.Kamis 21/04/2022. "Guna melengkapi pemberitaan dan mendapatkan berita yang berimbang awak media pun minta tanggapan dari Kabid SMP Dr.Iman via whatsAAp.cuma sayang gak berikan komentar apapun, cuma di baca doank. Ketika dikompirmasi ulang oleh pihak Redaksi Dadang selaku Kasek SMPN 1 Singaparna via telpon , Sontak menjawab " ma'af salah sambung, bukan saya Kasek SMPN 1 Singaparna " cetusnya sambil nutup telpon. Yang mirisnya lagi dr.iman selaku Kabid ( Kepala Bidang) SMP. Begitu dikompirmasi Redaksi Gardatipikornews.com.tidak mengangkat waktu ditelpon dan tidak membalas ketika whatsAap .senin 25/04/2022. Sekertaris BP2 Tipikor LAI ( lembaga Aliansi Indonesia) Randika Puri M.Sc.ketika ditemui awak media dikediamannya.Sa'at dipinta tanggapannya terkait Dugaan Pungutan uang perpisahan dengan tegas mengatakan " luar biasa.!! masih terjadi dugaan pungutan di satuan Pendidikan, padahal Pemerintah telah menjamin Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem pendidikan nasional dan permendikbud no 44 th 2012.tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. UU dan peraturan menteri tersebut diatas dijelaskan,larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah negri.saat lulus ataupun penerimaan siswa baru.mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan .terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat.aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana penjara " belum lagi dikaitkan dengan Saber Pungli . a.Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya , dengan syarat yang disepakati para pihak. b.sumbangan pendidikan ; pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan. c.pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela.ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua.itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun,sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa. Sehingga,meskipun istilah yang digunakan adalah 'dana sumbangan pendidikan,' namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya ,bersipat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan.sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan." Tegasnya. Sampai berita ini diterbitkan pihak Komite belum bisa dikompirmasi, diharapkan Dinas terkait khususnya Disdik Kabupaten Tasikmalaya, inspektorat dan APH segera turun kelapangan guna berikan pembinaan.

Pewarta : Jana Kabiro Tasikmalaya | Red@gtn.com


Sebelumnya
Antisipasi Arus Mudik Lebaran dan Ops Ketupat Lodaya, Polisi Lakukan KRYD ke Setiap Perbatasan Kota...
Selanjutnya
Karang Taruna Desa Margaluyu Kerjasama Dengan PKT Karang Taruna Kecamatan...

Berita Terkait :