Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering ulu Selatan ( OKUS ) Akhirnya Kejaksaan Negeri OKUS Menetapkan Tersangka

by Gardatipikornews
27 Februari 2023 - 907 Views
OKU Selatan| Gardatipikornews.com// Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) akhirnya Kejaksaan Negeri OKUS menetapkan tersangka. Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKUS melakukan ekspos kepada Kajari OKUS. Dalam keterangan persnya, Kajari OKUS,Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka. “Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023”, jelas Kajari Pewarta : DONY
Sebelumnya
Belasan Personel Satwil jajaran Polda Sumsel Ikuti Pembinaan dan Pemulihan Profesi Anggota...
Selanjutnya
Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan...

Berita Terkait :