Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Direktorat JAMPIDSUS Menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan " SKEBP " Daging Sapi Pada PT Surveyor Indonesia

by Gardatipikornews
09 Desember 2022 - 499 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Satu orang tersangka itu yakni LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 - 2019. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022). Ketut mengatakan, peran LHL adalah secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka BI dan AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Red** )
Sebelumnya
Pertemuan Gabungan Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak Perkuat Komitmen Pelayanan...
Selanjutnya
*Sebagian Besar Kolektif, Ketua LMND NTB Nyatakan Menolak KP IPO...

Berita Terkait :