Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Direktur LBH NG : Tidak Bisa Berdamai diluar Pengadilan Pencabulan di Bawah Umur

by Gardatipikornews
23 Oktober 2023 - 900 Views
Tangerang, |

Gardatipikornews.com


-
 Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun Pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah kejahatan yang luar biasa, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan penyidikan dalam prosesnya karena menyangkut masa depan anak. Polisi wajib memroses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak ( baik korban dan pelaku red) sepakat melakukan perdamaian. Inipun dijelaskan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global Furkan H. Alatif., SH., MH, " bahwa pencabulan dibawah umur sangat tidak bisa diterima akal sehat, dimana hal tersebut adalah termasuk pelanggan hak asasi manusia yang merenggut masa depan anak."jelasnya. Lanjut furkan H. Alatif, SH., MH, " kami meminta terhadap masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan kepihak berwajib jika ada kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur walau korban dan pelaku berdamai karena ini delik umum bukan delik khusus. Serta kami dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara global meminta pihak kepolisian tetap melanjutkan aduan atau laporan dari masyarakat walau ini ada perdamaian karena menyangkut masa depan anak bangsa Indonesia."lanjutnya. Ref: Red - GTN
Sebelumnya
Agus Flores Ngadu Ke Presiden Jokowi, Terkait Dumas Tambang Ilegal di...
Selanjutnya
Menuju H- Askab PSSI Gelar Kongres Luar...

Berita Terkait :