Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri "KTP-el Tidak Perlu Lagi Menggunakan Fotocopy

by Gardatipikornews.com
11 Mei 2026 - 63 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh, dilansir dari kompas.com,08/05/2026.

Terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih yaitu berupa cip.Didalam cip tersebut ada datanya yang sebenarnya,jadi KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," 

Teguh, mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. "Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,"pungkasnya.

Dirjen Dukcapil Ungkap 97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP Tak perlu fotokopi e-KTP Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

Rep: ( Asep Supiandi )

Sebelumnya
Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator Dan Pencipta Kerja Lewat Talent & Innovation...
Selanjutnya
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyupan Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Musi Bayuasin Periode...

Berita Terkait :