Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - Jurnal Nasional - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Disnaker Kabupaten Simalungun Terbitkan Anjuran Atas Polemik PT. MASS Dengan Muhammad Hansen

by Gardatipikornews
31 Januari 2023 - 711 Views
Simalungun| Gardatipikornews.com – Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (Resign) antara Pengusaha PT. MASS (Mitra Agung Sawita Sejati) Bandar Tinggi dengan karyawan atas nama Muhammad Hansen yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui mediasi, Namun tidak tercapai kesepakatan. Diketahui, Muhammad Hansen telah bekerja di Perusahaan PT. MASS selama 18 tahun, dan pada tanggal 30 November 2022 Muhammad Hansen memutuskan untuk resign. "Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,”jelas Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba, S.Sos, MAP. saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya. Senin (30/1/2023). Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 560/117/23.4/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2023 Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial. Riando juga mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. "Apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba, S.Sos, MAP.  

Sumber : Ruslan@Tarunaglobalnews.com


Reporter: Akub@gtn


Sebelumnya
Sertu Mulyadi: Kpt Inf Budi Hadi Priyadi Selalu Hadir Untuk...
Selanjutnya
Polda Banten Gelar Pakta Integritas Penerimaan SIPSS Tahun...

Berita Terkait :