Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 25 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dua Tersangka Pelaku Curat diamankan Polsek Sukalarang

by Gardatipikornews
14 Maret 2022 - 719 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Dua Orang Pemuda berinisial S als E (23) dan S als A (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukalarang, atas dugaan pencurian Coating Mold di Kp. Satong Parigi Ds. Titisan Kecamatan Sukalarang Kab. Sukabumi tepatnya di Gedung Mold Shop PT. Pratama Abadi Industri (JX), Minggu (13/03/2022). Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 pasang sepatu safety ukuran 8 hitam, 1 buah bor tangan merk Makita warna hijau, 3 buah Gurinda tangan warna hijau dan merah merk Makita, 1 buah kunci inggris 12, 2 buah handspray cup stainless merk Meiji, 1 pasang sarung tangan anti panas warna hijau, 1 buah tang jepit dan 1 buah mata bor merk NACI. Kapolsek Sukalarang AKP Wahyudi mengatakan, dugaan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022, sekitar pukul 06.00 WIB. "Kami berhasil mengamankan terduga pelaku, pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 disekitar wilayah Sukalarang, "tutur Kapolsek Sukalarang kepada awak media Senin (14/03/2022) Lanjutnya, adapun modus terduga pelaku adalah masuk melalui pintu belakang gudang dan mengambil barang. "Kedua pelaku masuk melalui pintu belakang gudang, mengambil barang yang berada digudang kemudian pelaku keluar melalui jendela serta hasil curian dibawa ke rumahnya," paparnya. Masih menurut Kapolsek Sukalarang, dugaan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan kasus yang dilakukan oleh korban pada tanggal 12 Maret 2022 di Polsek Sukalarang, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/26/III/2022/JBR/Ressmi Kota/Sek Sukalarang. "Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan, telah diamankan di Polsek Sukalarang guna penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.

Pewarta : ( Taji GTN )


Sebelumnya
Perayaan HUT KE-66 PARFI Berlangsung Meriah. GUBERNUR Ridwan Kamil Hadir Dan Mendapatkan...
Selanjutnya
Perkuat Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kepala BRI Cabang...

Berita Terkait :