Konawe Utara || Gardatipikornews.com -- Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Indra dapa saranani mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Inspektorat Konawe Utara segera memeriksa Kepala Desa Kota Maju, Kecamatan Oheo, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 2.081.180.000 dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022–2024).
Ketua Gerakan Keadilan Sultra indra dapa saranani menilai, terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang serta indikasi manipulasi laporan penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan operasional pemerintahan desa, pembangunan balai desa, PAUD, posyandu, dan program keadaan mendesak yang berulang tanpa transparansi publik.
Lembaga ini juga menyoroti diterbitkannya surat bebas temuan oleh Inspektorat yang dianggap tidak objektif dan berpotensi menutupi praktik dugaan penyimpangan.
“Inspektorat jangan bermain di atas penderitaan rakyat. Kami mendesak agar surat bebas temuan itu dibatalkan karena kami menduga adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ketua Gerakan Keadilan Sultra dalam keterangannya.
Berdasarkan data publik Dana Desa, penyaluran anggaran untuk Desa Kota Maju tercatat:
Tahun 2022: Rp 648.180.000
Tahun 2023: Rp 653.182.000
Tahun 2024: Rp 779.818.000.
Total keseluruhan mencapai Rp 2.081.180.000, dengan status Desa Kota Maju masih dikategorikan sebagai desa berkembang. Namun, sebagian program dinilai tidak berjalan optimal dan laporan pertanggungjawaban dinilai tidak terbuka bagi masyarakat.
Gerakan Keadilan Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana, dan memeriksa seluruh pihak terkait.
“Rakyat berhak tahu ke mana dana desa mereka digunakan. Penegak hukum harus bertindak demi keadilan publik,” tutup Ketua Gerakan Keadilan Sultra.
( @idr kaperwil GTN**