Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Maju Capai Rp 2,08 Miliar, GK Sultra Desak Kejati Dan Inspektorat Periksa Oknum Kades Kecamatan Oheo

by Gardatipikornews.com
06 Oktober 2025 - 183 Views

Konawe Utara  || Gardatipikornews.com --  Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Indra dapa saranani mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Inspektorat Konawe Utara segera memeriksa Kepala Desa Kota Maju, Kecamatan Oheo, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 2.081.180.000 dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2022–2024).

Ketua Gerakan Keadilan Sultra indra dapa saranani menilai, terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang serta indikasi manipulasi laporan penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan operasional pemerintahan desa, pembangunan balai desa, PAUD, posyandu, dan program keadaan mendesak yang berulang tanpa transparansi publik.

Lembaga ini juga menyoroti diterbitkannya surat bebas temuan oleh Inspektorat yang dianggap tidak objektif dan berpotensi menutupi praktik dugaan penyimpangan.

“Inspektorat jangan bermain di atas penderitaan rakyat. Kami mendesak agar surat bebas temuan itu dibatalkan karena kami menduga adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ketua Gerakan Keadilan Sultra dalam keterangannya.

Berdasarkan data publik Dana Desa, penyaluran anggaran untuk Desa Kota Maju tercatat:

Tahun 2022: Rp 648.180.000

Tahun 2023: Rp 653.182.000

Tahun 2024: Rp 779.818.000.

Total keseluruhan mencapai Rp 2.081.180.000, dengan status Desa Kota Maju masih dikategorikan sebagai desa berkembang. Namun, sebagian program dinilai tidak berjalan optimal dan laporan pertanggungjawaban dinilai tidak terbuka bagi masyarakat.

Gerakan Keadilan Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana, dan memeriksa seluruh pihak terkait.

“Rakyat berhak tahu ke mana dana desa mereka digunakan. Penegak hukum harus bertindak demi keadilan publik,” tutup Ketua Gerakan Keadilan Sultra.

( @idr  kaperwil GTN**

Sebelumnya
HUT Ke-80 TNI Bupati John Kenedy Azis Apresiasi Pengabdian TNI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah...
Selanjutnya
Peredaran Gelap Obat Tramadol Di Padalarang Merajalela, Sasar Remaja Dan...

Berita Terkait :