Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dugaan Korupsi Studi Kelayakan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan di Banten, Dua Orang Ditetapkan Kejati Sebagai Tersangka

by Gardatipikornews
28 September 2021 - 100 Views

Banten,Gardatipikornews.com


- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo (JW), sabagi tersangka kasus korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk SMA dan SMK Negeri di Banten tahun anggaran 2018. Informasi yang dihimpun dari keterangan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron, Selain JW ada satu tersangka lain yaitu Agus S (SS) selaku honorer di Pemprov Banten. "Pada tahun 2018, Dindikbud Banten melakukan kegiatan FS untuk pembangunan SMA SMK dengan nilai Rp 800 juta. Pada pelaksanaannya, kegiatan FS itu diduga tidak pernah dilakukan tapi anggarannya dicairkan," ungkap Ivan Hebron, Selasa (28/9/21). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, Ivan membeberkan, pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan. "Termasuk ada 8 perusahaan konsultan yang dipinjam para tersangka, perusahaan disewa seolah-olah melakukan FS dengan imbalan RP 5 juta, untuk melancarkan aksi praktek dugaan tindak pidana korupsi," bebernya. Para tersangka mengaku, melakukan kontrak dengan perusahaan yang disewa. Padahal FS tidak dilakukan sebenar-benarnya oleh perusahaan yang ditunjuk itu. FS bahkan dilakukan sendiri oleh para tersangka. "Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK. Berdasarkan penghitungan penyidik, kerugian dari anggaran FS ini sebesar Rp 697 juta lebih. Kejati juga menilai bahwa kasus ini gagal total atau total loss," jelasnya. Dalam penangananya, Kejati memberi atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible. "FS dalam pengadaan ini juga seharusnya menghasilkan 16 titik. Karena ada 8 sekolah yang rencananya akan dibangun di seluruh kabupaten kota di Banten," tandasnya. Sumber : Humas Kejati Banten. Reporter : A. Hilal Redaksi : Rudi Samsidi. .
Sebelumnya
Pemdes Cibadung Kecamatan Gunungsindur Salurkan Bantuan BLT DD Dan Pengecoran Jalan Kp. Bulak...
Selanjutnya
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sukabumi Dukung Program Skala...

Berita Terkait :