Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Sabtu, 05 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

GEMIB MINTA KAPOLRES KOLUT SEGERA DI COPOT : Diduga Perintahkan Bawahan Pukuli Rakyat Yang Meminta Haknya

by Gardatipikornews
28 Desember 2023 - 766 Views
Jakarta |

Gardatipikornews.com

- Terkait adanya dugaan tindakan refresif yang di lakukan oleh oknum anggota kepolisia resor Kolaka utara Gemib (Geraan Mahasiswa Indonesia Berdaulat) minta seluruh anggota yg terduga dan kapolrenya segera di copot saja dari jabatanya, Bikin rusak institusi saja Awaludin,Presidium Gemib. Mengingat dari pada kejadian yang menimpa warga masyarakat Kolaka utara yang meminta haknya namun naas justru d beri pukulan manis dari pihak Kepolisian itu sendiri sehingga pucuk pimpinan polres Kolut harus bertaggung jawab Dugaan tindak refresif yang di lakukan oleh oknum anggota Kepolisian tentunya sangat mencoreng citra kepolisian, apalagi yang di pukuli itu adalah masyarakat yang bersuara hanya untuk menuntut hak hak nya. Kasus tindakan Refresif tersebut sudah sering terjadi di kalangan kepolisian yang seenaknya menggunakan kekerasan tanpa menerapkan aturan yang berlaku dan tak jarang pula kita temukan kasus pemukulan yang dilakukan kepolisian terhadap warga sipil dengan dalih demi kondusifitas. Hal itu seperti yang dilakukan Aparat Kolaka Utara yang melakukan tindakan refresif kepada Wargayang edang berjuang mempertahankan hak haknya Padahal jelas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi,melayani,dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya. Begitu juga dalam aturan Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Sehingga Atas kejadian Tersebut Kami Mendesak Kapolri Dan Div Propam Polri Segera Memproses Oknum Anggota Dan mencopot Kapolres Kolaka Utara Selaku Struktur Pimpinan Tertinggi karena kuat pula dugaan kami ada hubungan Khusus Antara Prusahaan dan Kepolisian Kolaka Utara. ( @Kaperwil Seltra )
Sebelumnya
Telusuri Sungai Hingga Pelosok Desa, Polsek Jajaran Polres Inhil Imbau Pemilu...
Selanjutnya
Diduga lakukan kejahatan A3P-nusantara desak mabes porli panggil dan periksa direktur...

Berita Terkait :