Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Genjot Kabid Propam Polda Sulsel Laporan Bidkum LMNN, Proses Oknum Kabag Wassidik Rekayasa Kasus

by Gardatipikornews
11 Januari 2023 - 795 Views

Makasar - Susel | Gardatipikornews.com - 


Genjot Kabid Propam Polda Sulsel (Kepala Bidang Provos dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) datang dari Bidkum LMNN (Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News), Muhammad Sirul Haq yang juga Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) sebagai kuasa hukum Ishak Hamzah atas atensi laporan profesi dan etik oknum Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP DR. Kadarislam SH MH. Respon cepat Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H atas koordinasi laporan LKBH Makassar yang telah masuk di meja Yanduan Propam Polda Sulsel per tanggal Rabu, 4/1/2023, dimana telah terjadi komunikasi via telepon dan pesan WhatsApp untuk menyikapi laporan Bidkum LMNN yang masuk tersebut. "Kami sengaja agar komunikasi kami langsung ke pak Kabid Propam Polda Sulsel yang baru menjabat, sebab ada komunikasi sebelumnya dengan Kabid Propam Polda Sulsel yang telah digantikan pak agung," ungkap Ishak Hamzah, principal pelapor di Kabid Propam Polda Sulsel didampingi kuasa hukum dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, Rabu, 11/1/2023. Laporan aduan tertulis sendiri yang dilayangkan ke pesan WhatsApp ke nomor Kabid Propam Polda Sulsel mengenai isi surat laporan aduan Perihal : 1. LAPORAN PROPAM OKNUM KABAG WASSIDIK DAN PENYIDIK POLRESTABES MAKASSAR 2. LAPORAN ADUAN PENAMBAHAN PASAL 263 AYAT 2, YANG DIKELUARKAN KABAG WASIDDIK POLDA SUL-SEL YANG DITUDUHKAN PADA KLIEN KAMI BERDASARKAN HASIL GELAR PERKARA DI POLDA SULSEL. 3. PERMINTAAN SP3 ATAS PENANGANAN PERKARA 167 BERDASARKAN LAPORAN LAPORAN PENGADUAN HJ. WAFIA SYAHRIR, TANGGAL 23 AGUSTUS 2021, TENTANG TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH, PASAL 167, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021. Dimana Nomor surat : 2/B/I/LKBH Makassar/2023 Lampiran : Satu bundel Foto kopi Bukti Hak tanah Klien Kami, Satu rangkap Foto Kopi Berkas Penambahan Pasal 263 a 2. Dari komunikasi via pesan WhatsApp tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H akan menindaklanjuti dan mengecek laporan aduan tersebut, sebab dalam aduan itu selain melaporkan Kabag Wassidik Polda Sulsel juga melaporkan penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan aduan Hj wafiah Syahril tertanggal 17/12/2021. "Ok nanti kita cek, salam kenal juga dari saya," ujar Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H. Laporan tersebut terkait adanya 2 surat yang diterbitkan Kabag Wassidik Polda Sulsel, dimana dalam surat rekomendasi ke penyidik Polrestabes Makassar menyebutkan pasal 167 ditambahkan 263 pada gelar perkara 18/2/2022. Namun dalam SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang ditanda-tangani Kabag Wassidik Polda Sulsel langsung tertanggal 29/12/2022 hanya mencantumkan pasal 167, dan ini sangat fatal menurut Bidkum LMNN. Lain halnya dengan surat rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel oleh Kabag Wassidik yang ditujukan ke penyidik Polrestabes Makassar mencantumkan pasal 167 ditambahkan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. "Sementara surat rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel oleh Kabag Wassidik yang ditujukan ke penyidik Polrestabes Makassar mencantumkan pasal 167 ditambahkan 263, ini ada rekayasa kasus apa gerangan ataukah masuk angin?" Tutur Ishak Hamzah lebih jauh. "Fatal sekali, kenapa harus ada pasal siluman disitu 263, padahal pelapor Hj wafiah Syahril hanya melaporkan 167 yang tidak bisa dibuktikan, malah ditambahkan pasal 263 yang tidak memiliki dasar acuan hanya beraroma rekayasa kasus," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika menghadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Makassar, Rabu, 11/1/2023. den.lombok
Sebelumnya
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Laksanakan Penyelenggaraan Penyuluhan Pencegahan...
Selanjutnya
Ketua Dewan Pembina PWDPI NTB (H.Lalu Satriadi,SH) : Wartawan PWDPI Insya Allah Maju dan Siap Kita...

Berita Terkait :