"Hari ini kami dari GMA Sultra telah resmi melaporkan oknum 35 DPRD dan Sekwan Konsel ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi dana reses tahun anggaran 2021." Ucap Presidium GMA Sultra.
Muh Ikbal juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang kami dalami kuat dugaan 35 anggota DPRD dan sekwan Konsel ikut serta melakukan korupsi dana reses tahun anggaran 2021
" Harapan kami kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan juga memproses oknum 35 DPRD Konawe Selatan dan juga Sekwan Konsel karena dugaan korupsi dan di proses sebagaimana aturan yang ada" ujar Ikbal Laribae.
Reporter : jajuli@gtn