Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Gubernur NTB Laporkan Akun Media Sosial Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

by Gardatipikornews.com
03 Mei 2026 - 24 Views

NTB|| Gardatipikornews.com --   03/05/2026. Akun Facebook Terlapor: Akun bernama Saraa Azahra dilaporkan karena menyebarluaskan data pribadi tanpa izin. Berita ini pertama kali mencuat luas melalui unggahan di media sosial yang kemudian diklarifikasi oleh pihak pemerintah daerah.

Klarifikasi Resmi Pemprov NTB: Melalui akun resmi Humas NTB di Facebook, PEMERINTAH MENEGASKAN BAHWA LAPORAN TERSEBUT ADALAH HAK PERSONAL GUBERNUR sebagai warga negara, BUKAN INSTITUSI.

Informasi di Instagram: Akun berita lokal seperti Seputar Mataram di Instagram Instagram juga mengunggah konten visual mengenai langkah hukum ini dengan menegaskan bahwa hal tersebut murni terkait pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Publikasi Media Regional: Berbagai media lokal seperti RRI Mataram RRI.co.id dan Lombok Post telah merilis berita dengan foto dokumentasi terkait pernyataan gubernur mengenai niat pelaporan tersebut sebagai sarana edukasi publik.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut dan melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik akun yang bersangkutan. Sejumlah bukti tangkapan layar terkait penyebaran data telah diserahkan sebagai materi penyidikan awal. Gubernur menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan sesuai UU ITE.

JURNALIS : **GTN.lasmana


kominfo.NTB.03/05/2026  19:21 wita

Sebelumnya
Hari Kebebasan Pers Sedunia Bertepatan Tanggal Hari Lahir Pimpinan HOSNEWS Media Nasional Indonesia...
Selanjutnya
Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional Dan Jadi Penggerak...

Berita Terkait :