NTB|| Gardatipikornews.com -- 03/05/2026. Akun Facebook Terlapor: Akun bernama Saraa Azahra dilaporkan karena menyebarluaskan data pribadi tanpa izin. Berita ini pertama kali mencuat luas melalui unggahan di media sosial yang kemudian diklarifikasi oleh pihak pemerintah daerah.
Klarifikasi Resmi Pemprov NTB: Melalui akun resmi Humas NTB di Facebook, PEMERINTAH MENEGASKAN BAHWA LAPORAN TERSEBUT ADALAH HAK PERSONAL GUBERNUR sebagai warga negara, BUKAN INSTITUSI.
Informasi di Instagram: Akun berita lokal seperti Seputar Mataram di Instagram Instagram juga mengunggah konten visual mengenai langkah hukum ini dengan menegaskan bahwa hal tersebut murni terkait pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Publikasi Media Regional: Berbagai media lokal seperti RRI Mataram RRI.co.id dan Lombok Post telah merilis berita dengan foto dokumentasi terkait pernyataan gubernur mengenai niat pelaporan tersebut sebagai sarana edukasi publik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami laporan tersebut dan melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik akun yang bersangkutan. Sejumlah bukti tangkapan layar terkait penyebaran data telah diserahkan sebagai materi penyidikan awal. Gubernur menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan sesuai UU ITE.
JURNALIS : **GTN.lasmana
kominfo.NTB.03/05/2026 19:21 wita