Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Haflah Akhirussanah Yayasan Ashhabul Kahfi Kabandungan( YASFIKA), PAUD, Mdta, SMA, Terbuka Adakan Kenaikan Kelas &Perpisahan Kelas, Gelar Kreasi Karya Anak

by Gardatipikornews.com
28 Juni 2026 - 55 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com --  Minggu 28/06/2026, Di meriahkan oleh ibu - ibu muslimah NU desa langensari kecamatan Sularaja, Kabupaten Sukabumi, 

Kepala Sekolah Yayah Mardiah S. Pdi, mengatakan Semoga berpartisipasi Semua Siswa - Siswi PAUD & Yayasan Diniyah Kepala Sekolah Solehudin S. Pd.I, Dimeriahkan Dengan Qosidah Muslimah NU Desa Langensari & Kreasi, Anak - anak Didik Semangat untuk Melanjutkan ke Jenjang Berikutnya, Imbuhnya Komite Gegen. 

Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif.

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian kompetensi dasar yang ditetapkan oleh pendidik.Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan.

Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara,kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas (OECD, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, tetapi bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun.

Dalam hal terjadi kasus luar biasa, misalnya jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh peserta didik dan/atau terkait isu sikap dan karakter peserta didik, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme untuk menetapkan peserta didik tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan sangat hati-hati

mengingat dampaknya terhadap kondisi psikologis peserta didik.

Berikut ini adalah contoh-contoh isu yang biasanya menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas, serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan (well-being) peserta didik:

Contoh isu Pertimbangan yang dapat diambil sekolah

Peserta didik mempunyai kompetensi dasar yang belum tuntas (ada Kompetensi Dasar – Kompetensi Dasar yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum).

Dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntas.

Peserta didik mempunyai masalah absen/ ketidakhadiran yang banyak (banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan). 

Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga (peserta didik yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus.

Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; maka tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain.

Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir semester.

Keterlambatan psikologis, perkembangan, dan/atau kognitif. 

Dapat dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu memperoleh bimbingan dalam memahami pelajaran dan/atau mendapatkan layanan konseling.

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan. Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler,  serta prestasi lain pada : 

Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Soal Dua Pilihan Jawaban (B/S, Ya/Tidak)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :

menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.

Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik. Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.

Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA).

Pewarta : Agon gtn

Sebelumnya
Desa Berdaya: Dari Pintu Rumah Warga Menuju NTB Makmur Mendunia (Bag....
Selanjutnya
Perpisahan Dan Kenaikan Kelas Yayasan Ash-Sholahiyah Berlangsung Meriah Selama Dua...

Berita Terkait :