Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hak Jawab Riyan Firdaus,M. AB

by Gardatipikornews
20 Oktober 2024 - 445 Views
gardatipikornews.com  - Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan oleh Riyan Firdaus terkait pemberitaan di Media www.gardatipikornews.com, berjudul "

Diduga Oknum Pengusaha Sambun Cuci Piring Ilegal Tanpa Izin Telah Lecehkan Profesi Jurnalis dan akan kami Laporkan ke Polres Bogor. "

  Hal : HAK JAWAB Lampiran : 1 Kepada Yth Pimpinan Redaksi Gardatipikornews.com Di Tempat

Dengan hormat, perkenalkan saya Riyan Firdaus M. ab. Yang bertanda tangan diakhir surat ini,

dalam hal ini bertindak baik untuk dan atas nama pribadi, menyampaikan sebagai merujuk pada

pasal 5 undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers dengan ini memberikan HAK JAWAB yang ditunjukan media onlen gardatipikornews.com di bawah kepemimpinan saudara /i.

Adapun hal penting yang perlu saya sampaikan agar dimengerti dan dipahami, merujuk pada pemberitaan media onlen tanggal 18/10/2024 dengan berita Dugaan Oknum Pengusaha Sambun Cuci piring Ilegal Tanpa izin telah lecehkan profesi jurnalis dan akan kami laporkan ke polres bogor.

Acap kali saya sering mendengar petuah-petuah dari para senior saya di media,. Pewarta dalam menulis berita, berpesan agar dalam menulis berita tidak mengedepankan emosi, kepentingan pribadi dan mendengar penjelasan sepihak. Karna berdampak negatif.

Namun dalam pemberitaan ini secara pribadi sangat menyesalkan perbuatan-perbuatan oknum pewarta yang secara membabibuta dan tanpa menganalisis sebuah kebenaran fakta menjadi informasi yang tidak valid untuk dikonsumsi, akibatnya menimbulkan kerugiankerugian material dan imaterial, dan bila berlarut-larut tanpa penyelesaian dalam upaya hukum dapat dijadikan dalil dan bukti.

- Berkaitan dengan isi berita tersebut, pewarta menyampaikan bahwa perusahaan kami tidak pernah mengantongi surat izin. Baik lingkungan, desa dan dinas terkait. Yang pada fakta sebenarnya kami sudah melakukan izin secara administrasi, baik terhadap lingkungan, desa dan kepada pihak terkait., dan itu bisa kami buktikan.

- Berkaitan dengan kode etik yang mengarah pada istri saya, hal sewajarnya apabila seseorang pewarta datang secara tiba-tiba tanpa membawa surat tugas, dan menunjukan kartu uji kompetensi wartawan (UKW) hanya berdalih silaturahmi yang itu mengarah pada hal negatif “ mendapat teguran dari pada istri saya.

Berkaca dari penilaian kami, maka berita yang bapak/I terbitkan diduga melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik. Karna, tridak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi,

tida berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.

Hormat saya

Tangal 19 Oktober 2024

 

Riyan Firdaus M. AB

Kami terima HAK JAWAB terkait pemberitaan yang tayang di Media Online Gardatipikornews.com dan berterima kasih atas hak jawab dan hak koreksinya. Akan tetapi menambahkan bahwa wartawan kami saat Silaturahmi ke perusahaan produksi Sabun pihak Redaksi menerima bukti rekaman bahawa wartawan kami bersama Rekannya bertujuan baik bersilaturahmi, akan tetapi, dari hasil rekaman yang kami terima istri anda mengusir dan menyuruh pergi kepada Jurnalis kami, dengan nada tinggi, sangat di sayangkan sekali. Adapun terkait izin wartawan kami juga Konfirmasi langsung ke Kepala Desa setempat terkait izin lingkungan, Kepala Desa Pun Mengatakan Tidak ada izinnya.ungkap Kades Kalo merujuk ke dalam aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Selanjutnya terkait yang kami garis bawahi dari HAK JAWAB ada Kata  - "Berkaitan dengan kode etik yang mengarah pada istri saya, hal sewajarnya apabila seseorang pewarta datang secara tiba-tiba tanpa membawa surat tugas, dan menunjukan kartu uji kompetensi wartawan (UKW) hanya berdalih silaturahmi yang itu mengarah pada hal negatif “ mendapat teguran dari pada istri saya. Saat wartawan kami baru sampe terus tujuannya bersilaturahmi,  dan wartawan kami di tanya , Dari Mana ? Jawab wartawan kami, Kami sosial Kontrol ( Media ) ingin bersilaturahmi,  baru berucap segitu istri seorang pengusaha tersebut langsung berteriak teriak sambil mengusir wartwan dari media Gardatipikornews.com,  Media Pajajaranpost, Media suara jabar Banten. Dan wartawan Kami pun tidak sempat mengeluarkan KTA dan SURAT TUGAS, Karena diusir langsung oleh istri Pengusaha sabun tersebut. Pemberitaan HAK JAWAB ini kami sudah terima dan di tayangkan Sesuai Aturan, mohon maaf kepada pembaca bila ada kata yang kurang. Kami ucapkan terimakasih. Maka dengan ini mungkin Mis Komunikasi.   ( @Sym. GTN & Rekan  )  
Sebelumnya
Dukungan BEMSI Sumbagut untuk Keamanan Pemilihan Walikota Medan...
Selanjutnya
Presiden Joko Widodo Beserta Ibu Iriana Joko Widodo Menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil...

Berita Terkait :

Telah dilihat