Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hearing di DPRD, Pengacara SBMI menyanyangkan Kadisnakertrans Lombok Timur di Malaysia

by Gardatipikornews
07 Maret 2023 - 349 Views
LOMBOK TIMUR - NTB| Gardatipikornews.com// Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Timur mendampingi 18 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak jelas kapan diberangkatkan sejak Januari 2022 lalu terdaftar di PT, ngadu ke DPRD Lombok Timur untuk mencari titik terang terhadap permasalahan tersebut, namun, pihak yang diundang untuk menghadiri acara hearing guna dimintai keterangan atas apa yang dialami CPMI. tetapi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi malah ke Malaysia. Pengacara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Husnul Fajri, SH, menyanyangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur yang lebih tahu atas persoalan yang dialami belasan CPMI asal Lombok Timur, melainkan hearing tersebut di wakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker, Lalai Suhaimi. "Hadir Sekdisnya, kan dia tidak tahu permasalahan yang dialami oleh Calon Pekerja Migran Indonesia ini, kami ingin kadis langsung yang menjawab permasalahan, biar jelas dan segera menemukan solusi. Ini dia ke Malaysia, sedangkan kita tahu perjalanan dinas ke Malaysia tidak ditanggung daerah, lalu apa spesifikasi nya terhadap PT sampai dibiayai, itu yang menjadi persoalan juga"ujarnya saat Hearing pada Senin (7/3). Di tempat yang sama Eko Rahady, SH, juga pengacara SBMI Lombok Timur mengatakan dalam undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 41 tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah huruf a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat, huruf b. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia dan huruf e memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya, “Perda no 5 Tahun 2021 tentang perlindungan Pekerja Migran Lombok Timur pasal 5 terkait tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pasal 54 ayat 1, 2.3, 4, 5, dan ayat 6 terkait satgas Perlindungan PMI terintegrasi dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia sebagai tempat konsultsi, mediasi, advokasi dan bantuan hukum vbagi permasalahan CPMI/PMI dan atau keluarganya, pembentukan satgas perlindungan PMI dari unsur Pemerintah, masyarakat dan LSM/Ormas yang peduli dengan permasalahan PMI, “kata eko rahady, SH, melalui keterangan tertulisnya. Pewarta : D34H
Sebelumnya
Berkat Kesigapan Personel Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil...
Selanjutnya
Apel Konsolidasi Operasi Mandalika I Rinjani TA. 2023 Pengamanan WSBK dan Pemberian Penghargaan...

Berita Terkait :