Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Indra Dapa Ketum HMI MPO: Pemegang Hak Ulayat berdasarkan Surat Eigendom sejak tahun 1780 seluas 21 ribu hektare Di PT Vale Indonesia blok Pomalaa

by Gardatipikornews
19 Oktober 2024 - 397 Views

Konawe Selatan || Gardatipikornews.com 

- Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa terkait rencana pertambangan yang akan di lakukan oleh pihak PT.vale Indonesia TBK Pomalaa "Saya menyarankan kepada pihak PT.Vale Indonesia TBK Pomalaa sebelum melakukan pertambangan di blok Pomalaa saya harapkan pihak perusahaan harus melakukan pertemuan terhadap kami pewaris hak milik tanah Ulayat di kabupaten Kolaka terkhususnya Pomalaa Indra dapa selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa saya telah melakukan rapat terhadap tokoh adat di kabupaten Kolaka turut di hadir tokoh adat dan salah satu dewan perwakilan Daerah kabupaten Kolaka dalam rapat kami kami membahas terkait rencana pihak PT Vale dalam pembangunan smelter dan juga karena lokasi tersebut di dalam wilayah kekuasaan adat kami dan yang berstatus berdasarkan jaman presiden pertama bahwa berdasarkan surat lahan Ulayat kami kami memiliki legalitas eigendom sejak tahun 1780 "Ini menjadi atensi kami dan juga pihak perusahaan jika ingin melakukan pertambangan di blok Pomalaa kami berharap penyelesaiannya dalam hal Ulayat kami " Dan juga kami siapkan melakukan pelaporan terhadap hak Ulayat adat kami di kabupaten Kolaka karena berdasarkan surat legalitas eigendom sejak tahun 1780 yang kami miliki sejak jaman Hindia Belanda kami telah melakukan pembayaran pajak pada elektoral Hindia Belanda kami secara hukum tertulis wajib melakukan kordinasi terhadap BPN RI dan kanwil BPN provinsi Sulawesi tenggara atas hak Ulayat kami di kabupaten Kolaka. ( @idr. Kaperwil GTN )
Sebelumnya
Pemdes Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng Bersama Pt. Pos Indonesia Kembali Salurkan Bantuan...
Selanjutnya
Memperingati Hari Santri PAC GP ANSOR Ciputat Timur Menggelar Festival Santri...

Berita Terkait :