Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Ini Alasan Kenapa PD.AGRO SELAPARANG Harus Dibubarkan* *Ini Penjelasan Praktisi Hukum Muda Lombok Timur...??*

by Gardatipikornews
24 November 2022 - 941 Views

LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -


Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur PD Agro Selaparang semakin hari semakin menjadi pusat perhatian dan perbincangan berbagai kalangan di Lombok Timur, di mulai semenjak surat edaran Bupati Lombok Timur ( HM. Sukiman Azmy,MM) Yang Menghimbau untuk membeli Beras hasil produkai BUMD(PD.AGRO SELALARANG). Banyak praktisi Hukum ikut andil angkat bicara terkait persoalan BUMD tersebut, diantaranya Eko Rahady, SH, YUZA dkk di Lombok Timur,mereka dengan tegas meminta supaya BUMD PD.AGRO tersebut segera dibubarkan saja. Pasalnya menurut pernyataan mereka juga para pihak lainnya yang ikut mengkritisi, perusahaan daerah tersebut dari awal sudah jauh melenceng dari semangat awal pendiriannya. Seperti yang diketahui bersama , kata Eko Rahady, SH (Pengacara) yang akrab di sapa Eko ini, Perusda Agro Selaparang ini semulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agro Selaparang Kabupaten Lombok Timur. Semangat atau tujuan utama didirikannya/dibentuknya Perusahaan Daerah tersebut, kata Eko, tercantum dalam Pasal 5, point b dan c dalam Peraturan Daerah (PERDA) tersebut yalni turut membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi faktanya berbanding jauh dari harapan dan semangat awal PERUSDA ini dibentuk,terang Eko, di masa berjalannya PERUSDA AGRO ini, bahkan semenjak berdirinya dari tahun 2009 lalu, hingga saat ini tahun 2022 ini,situasi dan kondisi BUMD AGRO ini sangat berbanding terbalik dengan semangat yang ada.Tutup Eko(Pengacara) Sambung Yuza.... " “ Iya ini memang Fakta yang sedang dialami oleh PERUSDA AGRO tersebut, Kita lihat justru Perushaan Daerah ini bukannya menguntungkan Daerah malah semakin menjadi beban bagi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur dari tahun ke tahun,” Tutur Yuza Jikapun kita lihat dan pelajari dari awal berdiri hingga saat ini, kata Yuza (Pengacara) ,perjalanan PERUSDA AGRO ini yang hampir 13 tahun tanpa perkembangan dan semakin merosot bahkan terus dan selalu menjadi perbincangan hal layak, lanjut kata Yuza , dan juga Agro Selaparang ini sebagai perusahaan daerah yang asas tujuan dibentuknya sebagaimana dalam pasal 5, yakni huruf b dan c, dapat dikatakan sudah tidak bisa dilaksanakan lagi,yang artinya LAYAK DIBUBARKAN , ketimbang Merugi dan terus membebani APBD. Bahkan, tandasnya, tidak habis habisnya, cendrung terus dan terus menjadi beban keuangan daerah dari tahun ke tahun. “nah jika demikian masalahnya Lalu buat apa perusahaan ini dipertahankan , Ya bubarkan saja lah ,” ketusnya. Di tambah lagi dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Lombok Timur, Drs. H. Sukiman Azmy Nomor: 500/71/EKO/2022, Tertanggal 31 Agustus 2022 Tentang Himbauan Para ASN di Lingkup Lombok Timur Untuk Membeli beras di Agro menjadi bukti kongkrit bahwa jajaran Direksi Agro Selaparang sendiri sudah tidak mampu lagi mengelola perusahaan tersebut,masa harus melulu dusuapin terus , kan nyata sekali sebuah perusda dengan suntikan anggaran Milyaran tersebut tidak mampu berinovasi membuat jalan sendiri atau terobosan sendiri, terlebih lagi PD AGRO ini tidak memiliki hasil Produksi sendiri, tegas Yuza kepada wartawan. Ia (Yuza) juga menambahkan bahwa, Jajaran Direksi PD Agro Selaparang sudah tidak memiliki Sense of Belonging (Rasa memiliki) dan Sense of Business/Business Acumen (Ketidakmampuan memahami situasi bisnis yang mau dijalankan) sehingga ini harus segera diintervensi oleh Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Lombok Timur, yang semestinya harus duduk menunggu hasil/laporan. “Sikap atau Perilaku semacam ini tentu menjadi contoh yang kurang elok / tidak baik, masa sih mereka akan terus manja kayak bayi baru lahir dan minta disusui saja (merepotkan) Pimpinan Daerah saja ,” pokoknya kami minta di Bubarkan saja,!!. Lanjut kata Yuza" intinya tidak ada alasan untuk mempertahankan perusahaan AGRO tersebut, sebab jika tidak dibubarjan maka akan terus menjadi beban keuangan daerah dan menjadi beban kebijakan pimpinan daerah ke depannya, sehingga perlu evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan ini,Sehingga Tidak ada lagi ribut ribut semacam ini di kalangan masyarakat kita. Ungkap Yuza “Sebagai rakyat sekaligus Pengacara juga sebagai pemerhati kebijakan kebijakan pemerintah, alangkah baiknya Perusahaan ini dievaluasi lagi keberadaannya,lalu dibubarkan saja,cabut ijin oprasionalnya atau sejenisnya, boro-boro berharap keuntungan, justru yang ada malah buntung alias tekor bandar , *(Bangkrut/Merugi)* , penyertaan modal daerah yang 2 miliyaran lebih tiap tahun menguap tak berbentuk,” paparnya. Adapun Terkait mekanisme pembubaran, Lanjut Yuza,, mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam Perda 12 Tahun 2009 Tentang Pendirian PD Agro Selaparang, terutama Pasal 46 dan 47, pada pasal tersebut tertuang jelas Aturan aturan dan tara cara Di dalam pasal itu, kata Yuza , dengan jelas disebutkan bahwa kewenangan evaluasi keberadaan perusahaan atau pembubaran ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Bupati dengan membentuk kepanitiaan dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada DPRD Lombok Timur untuk dibahas dan di buatkan Perda Pembubaran. “Ya karen kita ini rakyat biasa, hanya bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan, selebihnya yang punya dan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tentunya Pemda sendiri, sebab analoginya kalau lumbung sudah reot,banyak tulang kayu yang patah/rusak ya baiknya dirobohkan saja, mengingat lebih besar biaya pemeliharaan ketimbang kebermanfaatannya”, Dengan begitu banyak komentar berupa kritikan, saran, masukan dan bahkan gerakan aksi demo soal perusahaan ini, menurutnya(Yuza), hal itu menunjukan bahwa pada esensinya ada semacam distrust (ketidak percayaan) lagi terhadap perusaahan daerah agro selaparang ini, jadi untuk dan buat apa dipertahankan. “ya meskipun ada pihak-pihak yang berkomentar dugaannya arahnya mau mengkriminalisasi gerakan-gerakan teman-teman aktivis atau mahasiswa dan lainnya,dengan harus umbar suara tantang polisi usut pengerusakan waktu demo/aksi , ini hal yang kita anggap lucu juga,padahal gerbang yg disebut roboh itu kan cuma dilepas saja dan bukan rusak, Coba tanya yang berkomentar atau yang nulis kalau misalnya ada yang jual atau gadai asset negara berupa mobil atau motor itu bagaimana menyikapinya,”tutup Yuza (d4nd)
Sebelumnya
*Kolaborasi Terintegritas Stakeholder di Lombok Timur -...
Selanjutnya
*Polsek Air Kumbang Silaturahmi Dengan Bapak Katam Selaku Pemilik Peternakan Kolam Ikan Desa...

Berita Terkait :