Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ini Borok Ditinggal Di Kasus Mantan Bupati ALEX BANTILAN

by Gardatipikornews
10 Februari 2022 - 474 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | TOLITOLI, SULTENG -


Setelah bertugas satu tahun depan bulan, Kapolres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH bergeser ke Wadir Pamobvit Polda Sulteng. Pergeseran Budhi ini ditandai telegram Kapolri Nomor : ST/166/I/KEP/2022 tertanggal 24/1/2022. Penggantinya adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Kalimanta Selatan (Kalsel), AKBP Ridwan. Berakhirnya masa tugas Ajun Komisaris Besar ini, sisakan kesan tak elok. Ibarat pepatah, harimau mati meninggalkan belang, kepergian Kapolres Budhi tinggalkan stigma tak sedap, menyusul sejumlah proses dugaan kejahatan penguasa yang tak pernah terkonfirmasi transparan dan bertanggung jawab. Stigma itu terkait Bupati, kini manta Alex Bantilan di kasus penyerobotan lahan kebun kelapa milik pemred infoaktual.id Hasanudin yang terbengkalai belasan tahun, lantaran ditinggal Kasat Ketut Kerti dan Kapolres Sugeng. Setelah Hasanudin buat laporan lanjutan 13/10/2020, perkara ini dilidik ulang Kapolres Budhi, tapi kemudian dia SP3 setelah lewati lidik (penyelidikan) berlit-belit selama 10 bulan. Kini lahan itu dimasuki proyek illegal, pembanguan rumah adat, rumah raja ? https://infoaktual.id/hukum-kriminal/masih-pembiaran-kkn-mantan-bupati-alex-di-lahan-serobot--polres-tolitoli-berbelitbelit-ogah-bicara-l/ Kasus berikutnya menyapa Alex ialah dugaan melawan 27-28 ITE dan pasal 14 UU Nomor satu 1946 tentang PHP serta UU cagar budaya, IMB dan KKN serta PP pengadaan barang dan jasa, juga atas laporan Pemred Hasanudin 7 Oktober dengan BAW 26/10/2021 yang lagi-lagi vakum karena belum ditemukan peristiwa pidana. Penyebabnya, selain lelet, penerapan SOP dalam melidik Alex, Polres dibawa komando Tri Brata AKBP Budhi lilit-melilit tak keruan. Sesama Polisi di Polres saling-silang pandangan dalam menerapkan SOP dan menetapkan konstruksi lidik. Berikut faktanya : https://infoaktual.id/hukum-kriminal/penyidik-belum-menemukan-peristiwa-pidana-humas-polres---kalau-pakai-pasal-ini-dia-sudah-bisa-jerat-/. Pokonya, penanganan kedua perkara mantan ketua DPRD itu bisa dibilang diskriminasi, sesat dan”menjijikan”. Telusuri berita hasil keterangan pers Alex 2 Mei 2021 dipenyiaran membabi-buta RRI dan Swatvnews.id, serta sejumlah indikasi kalakuan lain Alex dilahan rampasan seperti dibuplis media ini sejak awal september 2020, dan terjadi lagi di sini .https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-skpt-bodong-%C2%A0masuki-lahan-rampasan--proyek-ilegal-tahap-ii-rumah-adat-kuras-lagi-apbd-15-m-/ Hebatnya, sebelum kasus itu dilidik ulang, Kapolres Budhi lakukan aksi “liar” saat pemred Hasanudin mau menemukan pencerahan di ruang kerjanya sesuai amanat Presisi Polri. Berharap meberi Presisi cerah, bak pengacara perdata dan ahli pertanahan, dibarengi suara dan sikap menekan, AKBP Budhi justru berperilaku arogan dan intimidatif. “Saya bisa bilang ini (alas hak segel ,red) palsu kalau ada yang melaporkan, paham bapaaak,” hardik kapolres sambil menetapa-nepak meja, lalu keluar bersama suara kesalnya, saya lagi ada tugas negara. Adapun rekaman bunyi arogansi Kapolres yang telah gagal melidik darmawisata APBD sekitar Rp 1.5 M di pulau Kapas pada september 2021itu sudah beredar ke pihak terkait. Rekaman ini pun di WA ke AKBP Budhi, sebagai bagian konfirmasi terkhir atas kasus 27-28 ITE, berikut proses dugaan kesewenangan penguasa yang berakhir di SP3 Sp3D menjijikan, ditambah tabrak-tubruk UU dan PP oleh Bupati bernama lengkap Dr (Hc) Moh.Saleh Bantilan,SH.MH yang terbiarkan itu. Tanpaknya memang, mutu Tri Brata dan SOP pelayanan di Polres ini diramu sesuai status pelapor terlapor, dan ini sangat mencederai keadilan masyarakat dalam temukan hukum https://infoaktual.id/hukum kriminal/%E2%80%9Ctabraktubruk%E2%80%9D-tiga-uu-tiga-pp-tambah-diduga-bohongi-publik--dpr-desak-robohkan-rumah-raja-di-na/ Pasalnya, betapa curang dan diskriminasinya, ditengah kebisingan kasus ini, dan sambil didampingi kasatnya, begitu sempurnya Tri Brata diperankan AKBP ini dalam menyambut laporan Alex yang diwakili pasukan ketua dewan adat, lengkap dengan pengacaranya. Kedatangan dewan adat itu terkait berita yang seakan-akan Raja Tolitoli, Alex Bantilan dicemarkan. Tentu, laporan sang Raja itu cepat terproses – terulusiri kabartoday.com, 22 september 2021. Yang pasti, aksi “liar” Budhi Batara siang itu nyatakan laporan Hasanudin bukan pidana. Sungguh luar biasa, baru mulai dilidik kasus yang dicantol di pasal 167 itu, Polres yang juga ogah sentuh proyek illegal dan pelanggaran hukum lain di lahan serobot itu, AKBP Budhi sudah simpulkan Alex Bantilan tidak bisa dijerat. Padahal, sesuai alat bukti dan BAP lidik yang dikawal mantan kasat, AKBP (purn) Ketut Kerti, Alex Cs dikenai pasal 385 penyerobotan, bukan 167 seperti diterapkan dalam kepemimpinan Kapolres Budhi. Hal itu terungkap dalam review mantan Kabag Wasidik Polda Sulteng itu dalam rekaman audio, 20 Oktober 2021. Direkaman audio, Ketut menegaskan lantaran kepindahan dirinya dan kapolre Sugeng membuat BAP lidik Alex yang sudah rampung itu terbengkalai – ini kabarnya https://infoaktual.id/hukum-kriminal/bukti-kebohongan-mantan-bupati-tolitoli-diberita-rri-dan-swatvnews--mantan-kasat-reskrim-bap-lidik-3/ Terus, berdasarkan laporan susulan 13/10/2020, Alex Bantilan dilidik ulang di pasal 167 –sekali lagi bukan di pasal semula 385 – selama 10 bulan, dan berakhir dengan SP3, 28 juni 2021. Dan tentu saja kemunculan SP3 ini disesalkan Ketut. “Mestinya jangan dulu, dilidik dulu baik-baik sesuai KUHAP,”ujarnya, sambil pertanyakan moralitas Polres gegara tiga surat panggilan untuk ibu bapak dan adik pelapor yang sudah meninggal. “Kenapa tidak suruh kirim saja ke kuburan,” kata kabag wasidik Polda, AKBP Yusuf waktu sebelum rekaman Ketut Kerti nyeletuk pasca gelar perkara khusus di Polda 20/10/2021 dengan hasil SP3D, 8 Nopember 2021, diiringi reaksi pelapor https://infoaktual.id/tni-polri/ekor-kasus-mantan-bupati-alex-bantilan--polisi-agaero-magije-polisi-denna-sama-pendapa-hukunna-negar/ Tidak cuma itu, terhadap abaikan alat bukti dan 4 saksi pelapor, ditambah tanpa dihadirkan Hasanudin dalam gelar perkara pada sebelum SP3 Polres muncul, Ketut menilai itu kesalahan, dan karenya ia isyaratkan SP3 Polres sebagai pelanggaran, cacat hukum. Nah, supaya publik jadi terang, upaya konfirmasi pun dilakukan. Namun apa hendak dikata, AKBP Budhi yang hendak ditemui Rabu 2/2/2022, lagi-lagi menolak. Lantas, Kapolre dihubungi via WhatsApp (WA) berapa saat kemudiannya, dan tetap bergeming untuk ditemui. WA nya cuma bilang mohon maaf Pak, saya sudah kepikiran pindah. “Mhn maaf Pak, sy sdh kepikiran pindah. Saran saya tetap yg terdahulu (di ruang kerja intimidasi itu, red). Kalau mau berjuang melalui keperdataan Pak/ajukan gugatan perdata,” sahut WA Budhi Batara pada esoknya, kamis 08.23 wita. Mendapat sahutan demikian, media ini lantas mengirim dua rekaman bernada intimidatif tadi, dan dua vidio pernyataan Ketut Kerti seperti sudah tersebut. Bunyi rekaman itu seputar tidak-tanduk Kapolres selain tergambar dalam berita ini. Sementara dua vidio Ketut berisi pandangan utuh, terkait BAP lidik Alex dan Bupati Maruf di pasal 385, tempo hari. Pria berpangkat dua bunga melati emas itu hanya menjawab dengan symbol maaf, disusul narasi sekenanya. “Cukup Pak ya.. sy sdh geser di Polda juga. Kalau mau silaturahmi di Palu boleh, tapi jangan bahas masalah itu lagi. Cukup sudah ya Pak,” ujarnya. Lantaran penasaran, media ini pun layangkan tujuh pertanyaan berisi hampir seluruh dekadensi penanganan dua kasus umum dan khusus Alex. Dan lagi, WA AKBP Budhi hanya menjawab Terima kasih Pak, salam sehat selalu. Terhadap jawaban WA tak fokus itu, pria yang kini jabat Wadir Pamobvit Polda Sulteng itu, dicecar. Antara lain, Pak Budi, tolong sediiiiikit saja kami infoaktual.id minta bapak sebagai polisi supaya bersikap profesional dan bertanggung jawab, paling tidak secara moral selaku mantan kapolres yang pernah menangani kasus itu. “Hak bapak untuk atau tidak menjawab setiap pertanyaan pers, termasuk media kami yang kerap alami hal semacam ini. Kalau tidak bungkam, ya menjawb tidak pada substansi, dan berbelit-belit,” cecar pemred Hasanudin. Bapak AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH yang terhormat sambungnya, Eksekutif legislatif dan yudikatif itu pilar ketiga demokrasi di negri hukum ini, dan kami keempat dari pilar tersebut. Artinya, polres tolitoli dan infoaktual.id itu mitra dalam mengawal penegakan supremasi hukum di kabupaten itu. Yang publik tunggu setahun ini tambah dia, selain moralitas Polres terhadap dugaan salah gunaan APBD, juga sifat polisi melindungi masyarakat dalam menemukan hukum, bukan malah meneror korban serobot, lalu menutup diri, sehingga profesionalitas pilar yang bapak pimpin di Polres itu terkesan keluar dari Tri Brata dan semangat Presisi Polri. “Tapi baiklah, jika cuma begini tanggung jawab komandan terhadap itu semua, tidak apa-apa.Terima kasih, sehat selalu dan selamat berkarya ditempat tugas baru,” tegas koresponden Majallah Detektif Spionase dan Fakta diera sembilan puluhan itu. Setelahnya, AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH, kembali cuma timpali dengan Emoji pertanda maaf. (tim)
Sebelumnya
Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Giat Tabur Benih Ikan Oleh...
Selanjutnya
Dukung Marwah Budaya Bangsa, Dandim1203/Ktp Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pencak Silat IPSI Cup...

Berita Terkait :