Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjadi Keynote Speaker Dalam Kegiatan FGD Dengan Mengangkat Tema " Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”

by Gardatipikornews
01 Desember 2023 - 896 Views
Jakarta |

Gardatipikornews.com

  - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion () yang diselenggarakan oleh Jaksa Muda Bidang Tindak  Khusus yang mengangkat tema “Optimalisasi  Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak  ”.
Jaksa Agung menyampaikan di tengah derasnya praktik-praktik  yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara sebagai salah satu excess dari tindak  korupsi.
Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak  .
Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternatif. Ini dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata yang mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan . “Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak   hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, sehingga hingga saat ini definisi tersebut masih berupa konsep luas (broad concept) dan tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan mengingat penormaan dalam  harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” ujar . Menurut , perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian . Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator maupun bagi kita selaku aparat penegak  untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak  . “Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif  dalam hal ini yaitu ,” ujar . Selanjutnya,  mengapresiasi pemilihan tema pada  kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak  Khusus dalam menangani permasalahan tindak  . Terlebih lagi, tantangan  tindak   kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan  rasuah menjadi semakin kompleks. “Aparat penegak  khususnya jajaran Tindak  Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi  , terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak  yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen  saat ini,” ujar .  juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak  telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang  Acara  (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak  . Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak  , mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda  oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut ( eksekusi). Pelaksanaan  eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan  tetap (Incracht). “Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan serta akibat perbuatan dari  tindak ,” ujar . Kemudian,  menuturkan pengaturan  tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap  tindak  . Hal tersebut telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem  nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil  yang berasal dari  menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil  itu”. Dengan demikian,  menganggap agar perlunya pembaharuan  demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan  yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.  berharap dengan diselenggarakannya kegiatan  ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi  tambahan sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memberikan impact positif bagi kelangsungan  tindak   di kemudian hari. Selain itu,  juga berpesan agar pembahasan  ini tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak  khusus sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat. (Rilis) Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN ( Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
SILATURAHMI DPN MAJ DAN DPW MAJ SUMSEL KE DESA UJUNG TANJUNG KEC.TULUNG SALAPAN KABUPATEN...
Selanjutnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian...

Berita Terkait :