Jakarta] Gardatipikornews.com// Dikutip dari pemberitaan media online Asianpost. Id Ketua umum Yaperma dan ketua umum ILI angkat bicara perihal dugaan Polisi Akan Dampingi Debt Collector Saat Datangi Debitur Bandel.
Diduga kuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sepakat Debt Collector (DC) yang akan visit untuk menagih utang atau menarik agunan dari debitur akan di dampingi polisi,petugas dan RW setempat.
Ujang Kosasih S.H Ketua Umum dari Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen (ILI) dan Moch Ansori S.H selaku Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) buka suara pada awak media menolak tegas janji Kapolda Metro Jaya.Rabu (12/4/2022).
"Kalo memang benar apa yang di janjikan Kapolda Metro Jaya perihal akan dampingi pegawai leasing atau Debt Collektor tentunya hal tersebut akan bertentangan dengan
Pasal 5 Ayat (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan jelas menyatakan yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat bahwa anggota kepolisian republik indonesia di larang menjadi penagih Hutang atau menjadi pelindung orang yang punya Hutang.tuturnya
Lanjut Ujang Kosasih. Seharus nya pada waktu Pengangkatan Kapolda di tinjau terlebih dahulu oleh Kapolri karena baru di angkat sudah berani melanggar Disiplin.tutupnya
Ditempat terpisah Ketua Ketua Umum YAPERMA Moch. Ansory, S.H, menambahkan, Kecuali Kepolisian Sedang Melaksanakan PERKAP No. 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maka Pihak Kepolisian berwenang mendampingi Eksekutor yang akan mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia, itupun Anggota Kepolisia harus bersifat pasif.pungkasnya.
(Ma'rup/buluk)