Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Tahti Polres Sukabumi Iptu H. Dudung Masduki yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya mengizinkan T menikah dengan kekasihnya dengan alasan kemanusiaan.
" Pagi ini saya memberikan izin kepada T untuk menikah dengan pacarnya diruangan saya," ujar Iptu H. Dudung Masduki kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
Menurut ia, T ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi selama 3 bulan dan perkara kepemilikan narkotika jenis shabu.
" Setelah acara ijab Kabul janji suci ini, kemudian T dimasukan lagi keruang tahanan guna proses penyidikan perkaranya," tandasnya.
( Sumber : Humas | Pewarta: Umar S. KABIRO Kabupaten Smi / Red@ksi.gtn.com )