Sultra || Gadatipikornews.com
- Aksi tersebut tentang dugaan Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah. Dalam Orasinya Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. "Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini" terang Rasidin Sebelum nya lembaga JANGKAR SULTRA menemukan ada Anggaran Belanja Makanan Dan Minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah Data tersebut di dapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2023 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Laporan tersebut. Menurut Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan belum ada publikasi terkait perkembangan kasus yang mereka telah laporkan beberapa bulan lalu. "Kami pikir bahwa kasus ini harus ada keterbukaan informasi sampai dimana proses hukumnya" Terang Rasidin Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang boleh ditutup tutupi terkait kasus ini sekalipun ini menyangkut Pejabat Tinggi Sulawesi Tenggara. "Kami me-warning kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut Pejabat Tinggi Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara." Tegas Rasidin Terakhir Rasidin berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses laporan yang telah mereka layangkan 2 bulan lalu. " Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara." Ucap Rasid Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody menyampaikan kepada masa aksi bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah melakukan proses hukum dan sekarang tahapan nya sudah masuk pada penyidikan "Kami sudah proses laporannya dan sekarang sudah sampai ke tahap penyidikan" Lebih lanjut, Dody juga menerangkan bahwa sudah ada beberapa pihak pihak terkait yang di panggil dan di periksa oleh Kejati Sultra "Sudah ada beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangannya" tutup Dody. ( @idr. Kaperwil GTN )