Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 18 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

JWI Soroti Dugaan Pelecehan Terhadap Siswa Training Di Lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi: Integritas Dan Etika Aparatur Jangan Dipertaruhkan

by Gardatipikornews.com
17 September 2026 - 25 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com --  Dugaan tindakan pelecehan yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap seorang anak sekolah yang sedang menjalani training atau praktik kerja menjadi perhatian serius Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.

JWI menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan personal. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya menyentuh aspek integritas, etika, kedisiplinan aparatur, serta tanggung jawab institusi dalam memberikan lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman bagi peserta training.

Ketua JWI Sukabumi Raya.lutfi Yahya menyatakan bahwa setiap peserta didik yang menjalani training di lingkungan pemerintahan semestinya mendapatkan perlindungan, pembinaan dan perlakuan yang profesional.

“Ini bukan sekadar persoalan antara individu dengan individu. Kalau benar terjadi, tentu harus dilihat dari sisi integritas moral, etika kedinasan dan tanggung jawab seorang aparatur terhadap peserta didik yang berada dalam lingkungan kerja pemerintah,” tegas nya

Kami juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur nilai dasar ASN, antara lain melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan. ASN juga dituntut menjaga nama baik ASN, instansi dan negara.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin apabila seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran.

Namun demikian, Lutfi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. JWI tidak ingin membangun opini atau menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta dan proses pemeriksaan selesai. 

Melalui wakil ketuanya Herman popay menambahkan 

JWI Akan melakukan Penelusuran dan Konfirmasi

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JWI Sukabumi Raya menyatakan akan melakukan penelusuran secara berimbang dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Di antaranya:

1.Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui kronologi dan langkah internal yang telah dilakukan.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi, 2.khususnya terkait aspek disiplin dan kode etik aparatur apabila pihak yang diduga terlibat merupakan ASN/PNS.

3.Kepolisian Resor Sukabumi, untuk mengetahui apakah terdapat laporan, proses pemeriksaan atau penanganan hukum berkaitan dengan dugaan tersebut.

4. Pihak sekolah/orang tua atau pendamping siswa, sepanjang keterangan tersebut dapat diperoleh secara sah dan tetap melindungi kepentingan serta privasi anak.

6.Pihak lain yang mengetahui kejadian, guna memperoleh informasi yang berimbang.

JWI menilai transparansi dalam penanganan perkara semacam ini penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran apabila memang terdapat pelanggaran, tetapi sekaligus tidak boleh ada penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami akan mengawal proses ini sampai terang. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituduhkan tidak dirugikan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme hukum dan disiplin harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas popay

JWI juga meminta seluruh pihak tidak melakukan intimidasi terhadap korban, saksi maupun pihak yang memberikan keterangan. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak yang sedang menjalani training harus menjadi perhatian utama.

Bagi JWI, lingkungan pemerintahan harus menjadi tempat yang memberikan contoh integritas, profesionalisme, kedisiplinan dan penghormatan terhadap masyarakat, termasuk para pelajar yang sedang memperoleh pengalaman kerja melalui program training.

JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen dan berimbang dengan mengedepankan tabayyun, verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses hukum.

Sebelumnya
Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Tiga Pelajar Oknum...
Selanjutnya
Kuasa Hukum Desak Polres Metro Tangerang Kota Segera Tetapkan Tersangka Kasus...

Berita Terkait :