Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kabareskrim Komjen Agus Tekan MoU Lindungi Wartawan Untuk Tidak Dikriminalisasi

by Gardatipikornews
11 November 2022 - 904 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com – Ini Merupakan Turunan MoU Sebelumnya Antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo. Pada Hari Kamis (10/11) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya . Perjanjian Kerja Sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri. Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri. ” Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya. Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan. Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan. “Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

Pewarta : Arul@Kaperwil_Banten


Sebelumnya
Realisasi Pembangunan Program Samisade 2022 Pemerintah Desa Cibadung Kecamatan Gunungsindur Gelar...
Selanjutnya
Kecelakaan Maut di Jalan Pannampu Kec. Tallo Kota...

Berita Terkait :