Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kades Cibeuteung Muara Asep Suhendar Hadir Dalam Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Dari Pemkab Bogor

by Gardatipikornews
31 Mei 2024 - 417 Views

Bogor || Gardatipikornews.com

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah di Cibinong, Rabu kemarin menjelaskan pada para awak media bahwa perpanjangan kepala desa itu telah sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6, tentang Desa terkait dengan masa jabatan. Sebanyak 410 kepala desa tersebut hari ini dilantik pada hari Kamis (30/5) di Laga Satria, Kawasan Stadion Pakansari. Pemkab Bogor akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa tersebut. Kadis DPMD Renaldi menerangkan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut secara merata, mulai dari mereka yang telah habis masa jabatannya di tahun 2024 maupun yang habis pada tahun 2027. Ungkap Renaldi: "Dari 410 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, sebanyak 19 di antaranya selesai menjabat November 2024, kemudian diperpanjang hingga 2026. Sebanyak 222 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun depan diperpanjang hingga 2027. Sebanyak 51 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2026, diperpanjang hingga 2028. Selanjutnya 88 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2027 diperpanjang hingga 2029. Sebanyak 36 kepala desa hasil pemilihan pada tahun 2023 yang seharusnya mereka selesai pada tahun 2029, kemudian diperpanjang hingga 2031." Sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan, hadir pula Kepala Desa Cibeuteung Muara Asep Suhendar yang didamping isteri tercinta Nurmiati. Selain didampingi Nurmiati yang juga Ketua TP. PKK Desa Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng, Asep Suhendar hadir bersama Sekdes Suheri, isteri Sekdes Dewi, para Kasi/Kaur/Staf Desa juga para kadus dan ibu-ibu kader desa. Saat ditemui GTN usai mengerjakan shalat Dzuhur, Kepala Desa Asep Suhendar mengatakan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, ia akan optimalkan program-program yang sudah ditentukan, baik pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pembinaan serta program lainnya menjadi lebih maksimal. (Pewarta : @gustion)
Sebelumnya
Pemdes Mekar Tanjung Bangun Rabat Beton Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun...
Selanjutnya
Kabid SMA Drs,Joko Edi Purwanto Disdik Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung di Kabupaten Oku...

Berita Terkait :