Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kades Se-Indonesia Minta 9 Tahun Masa Jabatatan Akhirnya Disetujui DPR RI

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 32 Views
Tangerang | Gardatipikornews.com – Tuntutan Kepala Desa (Kades) yang meminta DPR RI dan Pemerintah melakukan Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kades akhirnya di setujui oleh Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg). Tuntutan mereka juga di setujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR RI. “Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha di kutip dari Antara, Selasa (17/1/2022). Lebih lanjut Toha menjelaskan agar UU Desa nomor 6 tahun 2014 bisa di revisi dan masa jabatan Kades bisa di perpanjang menjadi 9 tahun pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah. “Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya. Diketahui Keputusan DPR RI untuk menyetujui revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Sebelumnya di beritakan Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu mereka juga menuntut agar pengelolaan Dana Desa (DD) yang saat ini diatur oleh pemerintah pusat agar di kembalikan kewenangannya kepada Desa. Sempat terjadi ketegangan dengan aparat kepolisian saat mereka memblokade jalan di depan gedung DPR RI. “Ada dua tuntutan yang pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata Perwakilan Kades Indonesia Bersatu Heru, , Selasa (17/1/2023).  

Reporter : Sibti@Gtnbanten


Sebelumnya
Ketua DPRD Apresiasi Langkah Cepat Polres Indramayu Dalam Ungkap Kasus Pencurian Buku Sekolah dan...
Selanjutnya
Meriahkan Hari Jadi Kecamatan Takokak Yang Ke 39 Tahun.Grup JSB Gelar Perlombaan...

Berita Terkait :