Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kajari Bandar Lampung Tandatangani Kerjasama Bidang Datun dengan PT BRI Tbk Branch Office Teluk Betung

by Gardatipikornews
16 Oktober 2024 - 523 Views

Bandar Lampung || Gardatipikornews.com

  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan tata usaha Negara (Datun) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Branch Office Teluk Betung yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut dari pihak PT. BRI langsung dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Tanjung Karang, Felix Tua Parlaungan Pakpahan bersama jajaran terkait, hadir pula para tamu undangan diantaranya Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung, Manager Bisnis Konsumer, Tim Member Regional Legal BRI dan Relationship Manager BRI. Kemudian, dari pihak Kejari Bandar Lampung juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, SH, MH, dan didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, MH serta hadir pula Kasubagbin, para Kasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung dan Pegawai Kejari Bandar Lampung. Adapaun maksud dan tujuan daripada penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka wujud sinergitas tugas dan fungsi Bidang Datun lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 7 tahun 2021. Kemudian, penandatanganan Perjanjian kerja sama ini juga disertai dengan permohonan bantuan hukum non litigasi berupa 24 surat kuasa khusus (SKK). Sebagai informasi bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan baik, lancar dan khidmat. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Jaksa Agung RI Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC...
Selanjutnya
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan...

Berita Terkait :