Kedua belah pihak saling mengenal dan bersepakat permasalahan laka lantas telah selesai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
IPTU Hasan dalam kesempatan tersebut mengatakan peristiwa laka lantas merupakan hal yang tidak disangka, bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, disebabkan berbagai factor yang diantaranya kesalahan manusia maupun factor lainnya.
Penyelesaian terbaik diserahkan kepada kedua belah pihak dan akhirnya dengan mediasi yang dilakukan tercapai kesepakatan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut, kemudian keduannya dipersilahkan membuat surat pernyataan.
“Bikin surat pernyataan untuk tidak saling menuntut biar sama sama memahami, agark dikemudian hari lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan umum, serta utamakan keselamatan,” tandak Kapolsek.
Pewarta : Nakir Sulina.