Lombok Timur, NTB || Gardatipikornews.com -- Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan pungutan biaya pencetakan dan fotokopi dokumen SKP, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Lombok Timur, Ida Handani.D, S.IP, angkat bicara. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak mendasar.
Melalui keterangan pers Rabu, 06 Mei 2026, Ida Handayani D, S.IP menyatakan:
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Oknum Kasubag Umpeg PUPR Lombok Timur Diduga Pungut Biaya SKP Rp50 Ribu per ASN" yang beredar 05 Mei 2026, saya selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Kab. Lombok Timur menyatakan :
1. *Berita tersebut tidak benar*. Tidak pernah ada pungutan biaya Rp50 ribu kepada ASN di lingkungan Dinas PUPR Lotim untuk pengurusan SKP tahun 2023.
2. *Pengurusan SKP adalah layanan internal gratis*. Seluruh proses administrasi, pencetakan, dan fotokopi dokumen SKP dibiayai melalui anggaran DPA Dinas PUPR sesuai ketentuan.
3. *Saya menantang pembuktian*: Saya meminta satu saja bukti dari pihak yang merasa dirugikan, dari yang disebut 300 lebih ASN. Silakan tunjukkan bukti transfer, kuitansi, atau saksi.
4. *Saya sangat menyayangkan pemberitaan sepihak* tanpa konfirmasi ke saya, ucapnya. Media seharusnya menjalankan prinsip _cover both sides_ sebelum menaikkan berita yang merugikan nama baik pribadi dan instansi.
5. Saya mendukung penuh audit oleh Inspektorat dan APH. Jika saya terbukti, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi fitnah dan kesalahpahaman di publik.
Sumber : Deni
Red**