Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Kanorayang Di Sanur, Kementrian HAM Respon Cepat Aduan Warga

by Gardatipikornews.com
26 Juli 2025 - 882 Views

Denpasar Bali|| Gardatipikornews.com -- Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali mencuat di Bali. Kali ini seorang warga Banjar Dangin Peken, Desa Adat Intaran, Sanur Kauh berinisial DYS melaporkan serta mengadu karena adanya dugaan perlakuan tidak adil berupa sanksi adat Kanorayang yang dijatuhkan oleh prajuru Banjar Adat setempat beberapa waktu lalu. 

Surat pengaduan tersebut telah ditembuskan ke instansi terkait seperti Jro Bendesa Adat Intaran, Prebekel Desa Sanur Kauh, Ketua DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali, Walikota Denpasar, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Adat Kota Denpasar, Dinas Pemajuan Desa adat(PMA) serta Komnas HAM. 

Laporan tersebut mendapat tanggapan cepat dari Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah kerja Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. DYS bersama istrinya SS diterima langsung oleh ASN Yudi selalu kanwil Kementrian HAM serta tim di Denpasar untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. 


Dalam pertemuan tersebut DYS melaporkan sanksi Kanorayang yang dikenakannya bukan pertama kali terjadi pada anggota Banjar Dangin Peken ini sudah yang ketiga kalinya. Ia menyebut sanksi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali no 4 tahun 2019 yang mengatur agar awig awig Banjar tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari tingkat Desa Adat. 

Ia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mentri HAM Natalius Pigai dan jajaran nya yang betul betul merespon dengan cepat pengaduan tentang peristiwa ini dan kepedulian nya terhadap perlindungan HAM di Indonesia. 

Melalui pengaduan ini DYS dan SS berharap evaluasi menyeluruh oleh semua pihak terkait sanksi Kanorayang kesepekang agar tidak lagi diberlakukan terutama antar sesama nyame Bali. Mereka menegaskan bahwa desa Adat seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi Krama Bali, bukan sebaliknya. 

Sampai berita ini diturunkan, proses investasi oleh Kementrian HAM masih berlangsung. Pihak Kementrian memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. 

( @kd@ Kaperwil Bali**

Sebelumnya
Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Rkpdes Tahun 2026 Digelar Pemdes Bojong Indah Kecamatan Parung...
Selanjutnya
Operasi Patuh Rinjani 2025 Masuki Hari Ke-11, Sat Lantas Polresta Mataram Bagikan Helm Dan Snack...

Berita Terkait :