Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kegiatan Penandatanganan DPT Oleh 5 Calon Kepala Desa , Bersama Panitia PILKADES Senyiur,Kecamatan Keruak Berjalan Lancar

by Gardatipikornews
21 Januari 2023 - 207 Views
  Lombok Timur - NTB |

Gardatipikornews.com -


Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Lombok Timur kini sudah mulai terasa aroma persaingannya seperti pemasangan beberapa alat peraga kampanye dan lainnya, untuk itu sebagai langkah preventif dan antisipasi maraknya kecurangan pada masa kampanye, maka perlu diadakannya sosialisasi,langkah langkah baik sesuai aturan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari anggota BPD dan Pengawas Kecamatan yang bertempat di Desa Senyiur,Jum'at (20/01/2023). Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan DPT oleh 5 calon kepala desa yang dilaksanakan oleh panitia PILKADES senyiur berjalan tertib dan lancar , semua calon siap bersaing sehat untuk merebut simpati dan hati masyarakat atau para pendukung masing masing. Berikut adalah nama Calon dan nomur urut calon kepala desa yang hadir menandatangani penetapan DPT pada PILKADES serentak di Desa Senyiur, Kecamatan Keruak yaitu : No Urut 01. Muna Ahmad No Urut 02. Hasan Ismail, S.Pd. No Urut 03. Muhibullah No Urut 04. Drs. H. Burhanuddin dan No Urut 05. Deri Herjan, S.Pd. Tak lupa sambutan dari ketua panitia yang menyampaikan tentang alat sosialisasi berupa baliho, pamflet dan stiker serta beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye seperti : 1. Alat-alat sosialisasi kampanye tidak boleh ditempel pada pohon-pohon kayu. 2. Tidak boleh saling merusak alat-alat sosialisasi kampanye. 3. Isi dari alat-alat sosialisasi kampanye tidak boleh memicu kekisruhan dan membuat konflik. Jika terjadi pelanggaran maka panitia akan mencabut semua alat sosialisasi dan panitia akan menggantinya dengan baliho panitia, kemudian menampilkan semua gambar calon beserta nomornya yang bentuknya sama dengan surat suara. Selain itu Ketua Pengawas Kecamatan Keruak (Suhirman, S.H.) dalam sambutannya juga menyampaikan tentang Daftar Pemilih Tetap tahun 2023 untuk diparaf perlembar dan ditanda tangani oleh para calon serta panitia Pilkades. Diharapkan nantinya para calon tetap menjaga kondusifitas Pilkades agar selalu aman dan jangan segan untuk berdiskusi dengan panitia Pilkades jika ada hal-hal yang harus ditanyakan baik itu masalah peraturannya maupun hal lainnya. D34H
Sebelumnya
Jadi Brand Ambasador Kecantikan dan Rilis Album, Tengku Carren: ini Terus...
Selanjutnya
Kpt Arm Witono Terus Konsisten Lakukan Internalisasi Pancasila, Wasbang Untuk Jaga Keutuhan...

Berita Terkait :