Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

by Gardatipikornews
26 September 2024 - 372 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com  –

Kamis 26 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berinisial: MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 s.d. 2020.SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020 s.d. Maret 2022. LSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021. HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa. DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 s.d. Juni 2021. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s.d. Juli 2020. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s.d. 2022. Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( @Red@ksi.gtn.com  )  
Sebelumnya
JAM-Pidum Setujui 8 Penyelesaian Perkara  Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Perkara...
Selanjutnya
Cek Kesehatan Calon anggota PPS Desa Cisujen oleh tim puskesmas Takokak di aula...

Berita Terkait :