Padang || Gardatipikornews.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan salah seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) Padang, dengan inisial MA (47), terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan pada tahun 2022. Tersangka inisial MA, merupakan Bendahara pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) kampus Unand. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi anggaran kemahasiswaan tahun 2022. Kejaksaan Negeri Padang telah resmi menahan MA sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, Senin (10/6/24). "Kita telah menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kepala Kejari Padang, Aliansyah dalam keterangan persnya. Kejari telah melakulan penahanan terhadap tersangka MA, selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan). Kejari mengungkapkan, tersangka MA selama menjadi BPP Bidang I Unand pada tahun 2022, tersangka mengunakan modus menarik dana bidang I untuk kepentingan pribadi. "Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak langsung mendistribusikan kepada yang berhak, melainkan dipindahkan sebahagian ke rekening pribadi," terangnya. Ia menambahkan, tersangka MA pada tanggal 31 Desember 2022, memindahkan dana sebesar Rp 1.8 miliar ke rekening pribadinya. "Diduga dana tersebut, sebahagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan sebagian lagi didistribusikan kepada yang berhak, " jelas Aliansyah. Menurutnya, dari hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan dana kemahsiswaan tersebut, berkisar sekitar Rp 566.145.081 yang dilakukan oleh tersangka MA. Pewarta : Tim Gtn