Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejati Bali Wajib Usut Tuntas 6.000 Siswa SMA Negeri Jalur Curang Temuan Ombudsman Bali Seperti Kasus Unud

by Gardatipikornews
27 Oktober 2023 - 549 Views
Denpasar, Bali |

Gardatipikornews.com


  - Kasus Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana yang diduga adanya titipan oknum pejabat terungkap saat persidangan Rektor Unud Prof Antara bersama 3 tersangka lainnya. Dalam tuntutan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar terungkap adanya Chat WA, dimana terjadi perubahan nilai untuk meloloskan mahasiswa baru titipan oknum pejabat. Kasus Rektor Unud mendapat dukungan dari BEM Unud yang juga membawa kajian akademik sebagai bukti adanya mahasiswa jalur titipan, agar kasus ini dilanjutkan proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali. Sikap BEM Unud sangat berbeda sekali dengan temuan Ombudsman Bali terkait adanya 6.000 Siswa Titipan Jalur Belakang oleh Oknum DPRD Bali. Jelas sekali pernyataan Ombudsman Bali bahwa siswa baru jalur Belakang Titipan Curang karena tidak berdasarkan seleksi PPDB sesuai Juknis PPDB yang berlaku. 6.000 siswa baru ini diterima berdasarkan rekapan para anggota DPRD Bali karena kedekatan sebagai masyarakat pendukung & relawan pemenangan. Terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan siswa lain yang hak nya mendapatkan SMA/SMK Negeri di Bali dirampas dengan bekingan Anggota DPRD Bali. Apalagi berakibat SMA Negeri Se Bali kekurangan ruang kelas buat belajar dan juga kekurangan Guru sampai 1.700 an. Kasus siswa baru jalur belakang ini tidak mendapatkan aksi dari BEM Unud termasuk juga ICW maupun pihak lainnya. Terkesan sekali ada indikasi kepentingan Politik dan Ketidaksukaan dalam penegakan Aturan Hukum kasus Pendidikan Bali. Jalur belakang titipan yang jelas curang dan maladministrasi di SMA/SMK Negeri Se Bali bebas dengan vulgarnya melanggar. Padahal sudah ada ratusan laporan ke Ombudsman dan Penegak Hukum lainnya. Bahkan Anggota DPRD Kota Denpasar A A Gede Mahendra, SE, SH langsung melapor ke Ombudsman Bali, begitu juga pernyataan DPD RI Arya Weda Karna yang viral menyataka. akan melaporkan kasus Siswa Baru Jalur Belakang Curang ke Jaksa Agung, KPK & Polda Bali. Berbeda jauh dengan Kasus Jalur Mandiri Mahasiswa Baru Unud yang sampai di Geledah Kejati Bali untuk menemukan alat bukti serta pemanggilan saksi tanpa ada kejelasan siapa pihak sebagai pelapor. Kasus Hukum dalam Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri Se Bali terkesan sangat dilindungi kecurangan para Oknum Pejabat padahal sangat merugikan rakyat Bali dalam sistem pendidikan Nasional yang transparan. ( @Kaperwil gtn )
Sebelumnya
Kabareskrim Akui Masih Ada Polisi yang Korupsi: Jadi PR Kita...
Selanjutnya
BKOW Jabar adakan Rangkaian kegiatan Lomba Menjelang HUT Yang ke...

Berita Terkait :