Padang || Gardatipikornews.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, telah menahan sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang. Tahanan tersebut, diantaranya adalah DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021. Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY dan (rekanan CV Inovasi Global). Setelah menjalani pemeriksaan, selama 8 jam mulai pukul 09.00 WIB, tujuh tersangka tersebut kemudian dibawa ke Rutan Padang. "Hari ini tujuh tersangka kita periksa selama 8 jam, lalu kita tahan ke Rutan Padang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) di Kantor Kejati Sumbar. Hadiman mengatakan, penahan dilakukan karena tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Penahanan ini, dilakukan selama 20 hari ke depan, bisa diperpanjang sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Hadiman. Hadiman menyebutkan, satu tersangka lainnya BA (rekanan CV Sikabaluan) masih mangkir dari pemanggilan. Dari hasil pemeriksaan, ada empat pengadaan yaitu, pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan. Kejati juga sempat, menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Kemudian Kejati menemukan, ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu. Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Menurut Hadiman, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pewarta : Tim Gtn