SULTENG || Gardatipikornews.com
– Aktivitas illegal mining OR biji nikel di Sulawesi Tengah, terutama di Kabupaten Morowali, terus menjadi perhatian publik. Meski banyak pihak, termasuk masyarakat, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telah lantang menyuarakan perlunya penegakan hukum yang tegas, aktivitas ini tetap sulit ditertibkan, "Kamis 31/10/24. Penambangan ilegal ini tidak hanya mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan memunculkan intimidasi terhadap masyarakat setempat yang mencoba melawan. Illegal mining di Morowali tidak hanya merugikan lingkungan dengan merusak lahan pertanian dan ekosistem setempat, tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan.
Masyarakat di Desa Bohomotepe, Kecamatan Bungku Timur, merasa terancam ketika menyuarakan penolakan terhadap penambangan ini.
Tumpukan OR Biji Nikel hasil penambangan ilegal terlihat jelas di Pelabuhan Jety Bahomotede, tetapi upaya penegakan hukum tampak mandek, dengan tidak adanya tindakan tegas meskipun sudah jelas bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Aktivitas tambang ilegal ini, menurut investigasi para jurnalis, melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum penegak hukum, pengusaha, hingga pelaku smelter OR biji nikel.
Mereka memanfaatkan penambangan ilegal ini untuk keuntungan pribadi, tanpa memikirkan kerugian besar yang ditanggung oleh negara dan masyarakat.
Salah satu contohnya adalah para pengusaha lokal yang dimanfaatkan oleh pembeli OR biji nikel dengan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan), sementara OR Biji Nikel yang mereka peroleh berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam kasus ini, penegakan hukum seharusnya ditujukan langsung kepada para penambang ilegal, bukan justru memfasilitasi proses pengangkutan OR Biji Nikel yang ilegal.
[gallery ids="102142,102139,102141"]
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun OR Biji Nikel ilegal telah dikumpulkan di pelabuhan tanpa IUP, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas seperti pemasangan Police Line.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan illegal mining ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau Pasal (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, pemalsuan dokumen atau data terkait perizinan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda yang sama.
Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa aktivitas ilegal ini merupakan tindak pidana murni yang memerlukan penegakan hukum yang lebih tegas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan IUP di wilayah ini. Pemerintah daerah, terutama bupati sebagai otoritas hukum di wilayahnya, juga perlu lebih bersinergi dalam menegakkan kebijakan dan menangani tambang ilegal.
Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan lingkungan dan hukum di wilayah mereka, mengingat pelanggaran terjadi di wilayah administratif yang mereka kelola.
Jeritan hati rakyat Sulawesi Tengah harus menjadi suara yang didengar, penambangan ilegal ini tidak hanya merampas hak lingkungan mereka, tetapi juga melukai rasa keadilan.
Kegagalan pemerintah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal ini adalah cerminan lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan yang tidak seharusnya terjadi.
Dengan kabinet dan program baru, harapan rakyat tertuju pada pemberantasan aktivitas tambang ilegal ini di seluruh wilayah Indonesia.
POLRI, khususnya Polres Morowali dan Polda Sulawesi Tengah, serta Bareskrim Mabes Polri harus bertindak cepat dan tegas.
Propam Mabes Polri diharapkan turut menyelidiki adanya keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas ilegal ini.
Begitu pula dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Kemerdekaan sejati bukanlah milik kelompok atau individu tertentu yang menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan.
Kemerdekaan adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penegakan hukum yang tegas dan adil harus diwujudkan untuk memastikan bahwa keadilan dan kemerdekaan dirasakan oleh semua elemen masyarakat.
Aktivitas illegal mining biji nikel di Morowali tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan integritas aparat terkait.
Dengan kerugian besar yang ditanggung masyarakat dan negara, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ini, serta memastikan bahwa semua yang terlibat dalam tambang ilegal ini dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
( @Red@ksi.gtn.com )