Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Kepala sekolah SMA N,1 Martapura Alergi sama LSM Dan Wartawan*

by Gardatipikornews
16 November 2022 - 188 Views

OKU TIMUR | Gardatipikornews.com -


Kepalah sekolah SMAN.1 Martapura Diduga Anti dan alergi terhadap wartawan sangat disayangkan setiap junarlis bebagai media akan melaksanakan kegiatan junarlis di SMAN 1 Martapura hari Rabu (16/11/22) selalu tidak ada di tempat. Ketika awak media akan mewawancarai Kepala SMA N 1 Martapura terkait dengan berapa jumlah siswa dan apakah jumlah nama yang diajukan untuk menerima PIP saat direalisasi, apakah telah sesuai. Namun apa hendak dikata sebelum sampai ke Kepala Sekolah pihak sekolah sudah enggan memberikan informasi. Padahal secara etika junarlis sudah mengikuti aturan yakni secara sopan menyampaikan “assalamu’alaikum pak, bapak Tri Handoyo Kepsek ada pak”. Oknum guru dan atau pegawai SMAN 1 Martapura tersebut menjawab “dari mana pak”, Kami menjawab “dari Media pak Mendengar dari media oknum tersebut menjawab mohon maaf pak bapak kepsek tidak ada di tempat setiap kali awak media datang ke sekolahan tersebut tak pernah ketemu sama kepseknya diduga para oknum guru menghalangi kenerja pres. Ini diduga para guru telah melanggar peraturan pres Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, memcari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) . Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. *Pewarta : team*
Sebelumnya
*Satpolairud Polresta Tangerang Melaksanakan Kegiatan Polmas di Wilayah Pesisir Desa Karanganyar...
Selanjutnya
*Sebanyak 110 Warga Etnis Rohingya Terdampar di Pesisir Pantai Muara Batu Aceh...

Berita Terkait :