OKU TIMUR | Gardatipikornews.com -
Kepalah sekolah SMAN.1 Martapura Diduga Anti dan alergi terhadap wartawan sangat disayangkan setiap junarlis bebagai media akan melaksanakan kegiatan junarlis di SMAN 1 Martapura hari Rabu (16/11/22) selalu tidak ada di tempat. Ketika awak media akan mewawancarai Kepala SMA N 1 Martapura terkait dengan berapa jumlah siswa dan apakah jumlah nama yang diajukan untuk menerima PIP saat direalisasi, apakah telah sesuai.
Namun apa hendak dikata sebelum sampai ke Kepala Sekolah pihak sekolah sudah enggan memberikan informasi. Padahal secara etika junarlis sudah mengikuti aturan yakni secara sopan menyampaikan “assalamu’alaikum pak, bapak Tri Handoyo Kepsek ada pak”. Oknum guru dan atau pegawai SMAN 1 Martapura tersebut menjawab “dari mana pak”, Kami menjawab “dari Media pak
Mendengar dari media oknum tersebut menjawab mohon maaf pak bapak kepsek tidak ada di tempat setiap kali awak media datang ke sekolahan tersebut tak pernah ketemu sama kepseknya diduga para oknum guru menghalangi kenerja pres.
Ini diduga para guru telah melanggar peraturan pres Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, memcari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan imformasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam mrnjalankan profesinya. Untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU pers) .
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
*Pewarta : team*