Palembang | Gardatipkornews.com - media mengadakan sosial control ke SMA Negeri 19 palembang,kami di hadapkan dengan wakil bidang humas David , dan kami selalu mendapat jawaban kepsek keluar/tidak ada di tempat. Dan di hari ke tiga kami mencoba hubungi via telpon dan di angkat oleh H.Slamat,M.Pd .kami dari Awak Media di tunggu di sekolah.dan setelah menunggu hampir 30 menit ,kami mendapat jawaban lagi dari wakil humas David bahwa kepala sekolah Slamat tidak ada dan pergi.
Hal ini membuat kami dari Awak Media merasa di leceh kan,apa kah pantas seorang pejabat publik seperti Selamet ini memberi contoh yang tidak mendidik contoh pemimpin seperti ini sangat tidak patut untuk di pertahan kan ,apa jadi nya di sebuah sekolah ( SMAN 19 ) palembang punya pemimpin tukang bohong.
sekolah yang beralamat di jln Gubernur H Bastari jakabaring kota palembang ,sumatera selatan ini memiliki akretasi "A .di harap kan di bawah kepemimpinan H.Selamet,S.Pd selaku kepala sekolah yang hampir setahun ini akan berdampak positif membawah perubahan yang signifikan di SMA Negeri 19 palembang ,malah memberi kan pembohongan publik.
kami dari Awak Media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) mulai timbul kecurigaan ,apakah dana-dana pemerintah yang di kucur kan ke SMA Negeri 19 palembang ini sesuai dengan juknis penggunaan nya .dan berdasar kan UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasih Publik ( KIP ) maka setiap dana-dana pemerintah yang masuk khusus nya ke sekolah tersebut harus terbuka dan transparan.
kalau kami lihat dari pantauan Awak Media dan LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) di Duga H.Selamet,S.Pd selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab di sekolah tersebut ,mulai permain kan dana-dana tersebut seperti salah satu nya dana BOS.karena dana tersebut lah yang rutin setiap tahun.
DI sini sudah jelas bahwa pemerintah telah membuat undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) atau UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) .hal ini jelas bagi yang menyalah guna kan uang negara akan di jerat dengan undang-undang tersebut.seperti telah kita saksi kan bersama beberapa pejabat di negeri ini suadah tersandung hukum akibat menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi yang masuk PENJARA.
Jika penggunaan uang negara sesuai juknis ,kenapa harus menghindar dan terkesan membohongi wartawan .karena kami dari Awak Media akan menggali informasi yang akurat dan akuntabel untuk membuat pemberitaan .selanjut nya Awak Media akan tetap bekerja sama dengan APH ( Aparat P enegak Hukum ) seperti ; LSM ,Kepolisian dan Kejaksaan .sampai berita ini di tulis kami belum mendapat jawaban dari H.Selamet,S.Pd selaku kepala sekolah SMA Negeri 19 palembang,Sumatera Selatan.
Nara sumber Berasal dari Media Teropong Indonesia news. Pewarta : Kaperwil ( D.N )