Kabupaten Tasikmalaya | Gardatipikornews.com - Beberapa waktu yang lalu Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah atau yang disebut bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 telah digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan kementerian keuangan RI, selama masa pandemi Covid - 19.
Ada beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM sebesar Rp
2,4 juta atau disebut Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
Ironisnya yang terjadi di salah satu Desa di kabupaten Tasikmalaya sangat mengejutkan kami sebagai insan pers yang mempunyai fungsi dan tugas sosial kontrol.
Ada beberapa keterangan dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa yang terjadi di Desa Sarimukti Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa barat, bahwa penerima bantuan saat ingin mencairkan uang bantuannya, saldo nya raib, alias sudah ada yang mengambilnya.
Hasil penelusuran Tim membuahkan hasil, buku rekening penerima bantuan digandakan oleh oknum Desa setempat dan oknum BRI Kacab Pancatengah. Dimana sebelumnya Narasumber yang menjadi Korban ini telah memiliki Buku Tabungan Simpedes Bank BRI sebelumnya, dan ketika BLT UMKM cair dari Pemerintah Pusat Rekening TabunganKu Bank BRI kembali diterbitkan tanpa ada Tanda Tangan Nasabah yang ditutupi oleh Hologram dan juga Tanda Tangan Pengesahan pihak Bank BRI.
Ketika Awak Media menghubungi Kepala Unit Bank BRI Pancatengah untuk konfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp namun tidak direspon melainkan No Awak Media langsung diblokir.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada penjelasan apapun dari Kacab BRI Pancatengah, terkait penggandaan buku tabungan penerima bantuan BLT UMKM dan bisa di cairkan oleh orang lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 'bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya'. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Sejalan dengan Pasal di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen. Surat Edaran dikeluarkan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Surat Edaran OJK ini mengatur bahwa para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank,
Harapan kami kepada pihak APH segera bertindak tegas atas penggandaan buku tabungan penerima bantuan tersebut yang dilakukan oleh para oknum. (Tim / Red**).