Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 04 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kerja Sama Penyewaan Tanah Aset Milik Pemkot Kota Pasuruan Dipertanyakan, Aliansi Poros Tengah Soroti Dugaan Kebocoran Pendapatan Sewa Tanah Aset

by Gardatipikornews.com
02 September 2026 - 23 Views

PASURUAN || Gardatipikornews.com -- Pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam laporan pemerintah. Di balik setiap bidang tanah milik daerah terdapat nilai ekonomi yang bersumber dari rakyat dan karena itu wajib dikelola secara transparan, optimal, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, menyusul adanya dokumen yang mencatat kerja sama Pemerintah Kota Pasuruan dengan PT Citra Bangun Sarana Mojokerto terkait pemanfaatan tanah milik Pemkot Pasuruan seluas 33.033 meter persegi.

Tanah dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)  disebut dikerjasamakan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan perdagangan dan jasa di Jalan Soekarno-Hatta, Rest Area, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kerja sama tersebut disebut berlangsung selama 30 tahun sejak Oktober 2010.

Rentang waktu yang sangat panjang itu justru menimbulkan pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele: seberapa besar manfaat ekonomi yang telah diterima Pemerintah Kota Pasuruan dari aset tersebut selama kerja sama berjalan?

Bukan Sekadar Soal Kerja Sama, Tetapi Soal Uang Rakyat

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa keberadaan kerja sama bukanlah persoalan utama yang mereka soroti.

Yang menjadi pertanyaan adalah transparansi nilai kontribusi, mekanisme pembayaran, realisasi penerimaan daerah, serta kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.

Sebab, ketika aset pemerintah bernilai miliaran rupiah dimanfaatkan pihak lain selama puluhan tahun, publik berhak mengetahui apakah skema tersebut benar-benar memberikan keuntungan yang sepadan bagi daerah.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kerja samanya. Yang harus terang adalah berapa kewajiban pihak yang bekerja sama, berapa yang sudah masuk ke kas daerah, apakah ada tunggakan, dan bagaimana Pemkot memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” tegas Aliansi Poros Tengah.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat kewajiban finansial yang belum diselesaikan.

Namun demikian, dugaan kebocoran pendapatan daerah tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi. Justru karena itulah Pemkot Pasuruan perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Jika aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang dimanfaatkan melalui kerja sama jangka panjang, maka setiap rupiah yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah harus dapat dilacak: berapa kewajibannya, kapan jatuh temponya, berapa yang telah dibayar, dan apakah seluruh penerimaan telah dicatat serta disetorkan sesuai ketentuan.

Di sinilah prinsip akuntabilitas diuji.

Jangan sampai aset daerah terlihat produktif secara fisik karena berdiri bangunan dan aktivitas usaha, tetapi dari sisi fiskal justru menyisakan tanda tanya mengenai optimalisasi pendapatan bagi daerah.

Aset daerah tidak cukup hanya tercatat sebagai kekayaan. Aset harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Aliansi Poros Tengah mendorong Pemkot Pasuruan membuka informasi mengenai sejumlah hal mendasar:

▪︎ Berapa nilai kontribusi atau imbal hasil yang wajib diterima Pemkot Pasuruan berdasarkan perjanjian?

▪︎ Berapa total penerimaan yang telah diterima Pemkot sejak kerja sama berlangsung?

▪︎Apakah terdapat pembayaran atau kewajiban finansial yang masih tertunggak?

▪︎Jika terdapat tunggakan, berapa nilainya dan sejak kapan terjadi?

▪︎Apa langkah Pemkot dalam menagih atau menyelesaikan kewajiban tersebut?

▪︎Apakah seluruh klausul perjanjian masih berjalan sesuai ketentuan?

▪︎ Apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap nilai ekonomis aset selama kerja sama berlangsung?

▪︎ Apakah hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa kerja sama masih memberikan manfaat optimal bagi daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan kekayaan daerah.

Jangan Sampai Potensi Pendapatan Hilang di Balik Klausul Perjanjian

Kerja sama selama puluhan tahun membutuhkan pengawasan yang jauh lebih serius daripada sekadar pemeriksaan administratif.

Nilai ekonomi tanah dapat berubah. Kondisi kawasan dapat berkembang. Nilai komersial lokasi dapat meningkat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa kerja sama jangka panjang tetap memberikan manfaat yang proporsional bagi daerah.

Jika terdapat kewajiban yang belum dibayarkan, pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak daerah tidak hilang.

Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan agar tudingan atau dugaan mengenai adanya kebocoran pendapatan dapat diluruskan berdasarkan data.

Dengan demikian, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi adalah cara paling efektif untuk melindungi pemerintah dari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus melindungi uang rakyat dari potensi penyimpangan.

Jangan Biarkan Aset Rakyat “Tidur” di Atas Kertas

Ironis apabila pemerintah dituntut mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai sektor, tetapi aset bernilai miliaran rupiah yang dikerjasamakan dalam jangka panjang justru tidak menjadi perhatian serius dalam aspek penerimaan dan evaluasinya.

Aliansi Poros Tengah menilai sudah waktunya Pemkot Pasuruan membuka data dan menjelaskan kondisi sebenarnya.

Berapa yang menjadi hak daerah? Berapa yang sudah diterima? Berapa yang belum? Dan apa langkah pemerintah jika memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi?

Jawabannya seharusnya sederhana: data, dokumen, dan pertanggungjawaban.

Sebab pada akhirnya, yang dikelola bukan sekadar sebidang tanah.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjaga dan mengelola kekayaan milik rakyat.

Dan apabila seluruh kewajiban memang telah dipenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka data.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tunggakan atau potensi kehilangan pendapatan daerah, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi aset.

Itu adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

PUBLIKASI : RED@KSI.GTN.COM || EDITOR  : ADMIN RED 

Sebelumnya
30 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan...
Selanjutnya
Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar...

Berita Terkait :