Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketagihan Nyabu, Judi Slot dan Berpoya-poya, Pria Residivis di Mataram Terancam Bui

by Gardatipikornews
26 Desember 2022 - 280 Views
Mataram-NTB|Gardatipikornews.com - Diduga gara-gara Ketagihan nyabu dan berpoya-poya minum-minuman keras serta judi Slot, seorang Pria di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram nekat Mencuri Besi Gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Pria yang juga residivis tersebut mengaku nekad memaksa mencopot besi penutup gerbang Kuburan demi mencapai keinginannya untuk berpoya-poya. Kini Pria tersebut terancam masuk Bui. Keterangan tersebut dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada (22/12/2022). Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi Gerbang Perkuburan di wilayah Turide tersebut pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21/12/22 saat tersangka sedan asyik duduk bersama teman-teman nya di sebuah Kos-kosan. Tersangka tersebut bernama Cendol (Bukan Nama Asli, red), pria 38 tahun, tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku Sudah mencuri 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali. Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan Uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan Minum-minum keras serta bersenang-senang/poya-poya. "Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,"kata Kapolsek. Atas perbuatan ini, dan karena tersangka ini adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sumber : Kapolsek Sandubaya (Kompol Moh Nasrullah, S. I. K) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Gelar Pengembalian BB Kepada Pemilik, Mustofa : Ini Komitmen Polresta...
Selanjutnya
Dalam Rangka Pengamanan Nataru 2023, Satbrimob Polda Banten Siapkan Patroli Skala...

Berita Terkait :