Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi " Yudha Sukma N, Sambut Baik Aksi Damai Para Jurnalis Sukabumi Bersatu Tentang Penolakan RUU Penyiaran

by Gardatipikornews
28 Mei 2024 - 449 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan aksi menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran didepan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.Selasa,( 28/5/24). Dalam aksi damai tersebut para Jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut, Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform. Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran . dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI) ” tandasnya. Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis. Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers. Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers. Aksi damai para Jurnalis Sukabumi tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara,BBA yang sekaligus diakhiri dengan penandatanganan dari Anggota DPRD sekaligus ditandatangani oleh Ketua DPRD. Ketua DPRD kab.Sukabumu Yudha Sukmagara menyampaikan ” Kami mendukung aksi damai ini dengan penolakan RUU Penyiaran oleh para Jurnalis yang ada di Kab.Sukabumi, dan kami akan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dari rekan- rekan Semua ” pungkasnya. ( @Red.gtn.com )
Sebelumnya
Aksi Demo Tolak RUU Penyiaran Para Awak Media Sekabupaten Sukabumi Berjalan...
Selanjutnya
Dukungan Pj Bupati Gianyar Untuk Muscab PPM...

Berita Terkait :