Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 24 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua RW Keluhkan Pemberhentian Masa Bhakti Diduga Sepihak Oleh Kades Sampora

by Gardatipikornews
28 Juli 2022 - 941 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Salah seorang ketua RW 04 desa Sampora kecamatan Cikidang kab Sukabumi keluhkan masa jabatan yang tiba-tiba di berhentikan,pasalnya karena kebijakan perdes kepala desa yang baru menjabat terpaksa diambil keputusan untuk dilakukan penggantian perangkat desa di tingkat Rukun warga,Kamis (28/07/2022). menurut Haetami ketua RW 04 mengatakan kalau dirinya diangkat untuk menjabat ketua RW desa Sampora pada tahun 2017 yang lalu,namun anehnya dalam surat pengangkatan tersebut tidak di jelaskan sampai kapan masa aktif nya menjabat sebagai rukun warga,"jelasnya". " lanjut Haetami berdasarkan surat rekomendasi nomor :500/X/2017 bahwasanya Surat rekomendasi tersebut tidak berlaku lagi,karena saat ini sudah ada keputusan kepala desa dengan peraturan desa yang baru, masa jabatan ketua RW sudah habis dan harus melakukan pemilihan kembali. sementara saat di konfirmasi kepada Heri kasi pemerintahan desa di kantor desa Sampora mengatakan untuk menyikapi hal tersebut dikarenakan banyak yang mengundurkan diri sekaligus masa jabatan yang sudah habis.pihaknya langsung mengambil sikap untuk melakukan pemilihan bersama secara serentak berdasarkan perdes no 2 tahun 2022 tentang pemilihan ulang tentang perangkat desa,hal ini pun sudah di sampaikan langsung kepada kepala dusun untuk memusyawarahkan lanjutan dari pihak desa."jelasnya" sementara peri kepala dusun Sampora menjelaskan setelah menerima setelah menerima surat edaran dari kepala desa intruksi untuk melakukan peremajaan pemilihan ulang demokrasi secara aklamasi di serahkan untuk teknisnya kepada Kepala dusun,berdasarkan masa jabatan perangkat desa RT dan RW 5 tahun sesuai oleh peraturan desa,"jelasnya". lanjut peri kepada awak media menjelaskan untuk pemilihan RT pihaknya seharusnya sudah melaporkan pertanggal 15 Juli harus melaporkan dan diberikan masa tenggang,selain itu pihaknya juga akan mengumpulkan perangkat RT dan RW untuk di mintai masukan nya secara demokrasi dan aklamasi dan di kembalikan kepada masyarakat.pihaknya juga selalu melakukan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan.untuk saat ini baru dilakukan pemilihan ketua RT dan untuk ketua RW belum dilakukan pemilihan. Ketua RW 04 Sampora Berharap adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan desa Sampora agar pemilihan dan pergantian perangkat desa dari tingkat RT dan RW tidak tergesa-gesa dan terkesan di paksakan.sehingga menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat apa sebenarnya yang sedang terjadi di wilayah desa Sampora. (

Ts.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Polres Jepara Ringkus Pelaku Kasus Pengrusakan Ranmor di...
Selanjutnya
Sikapi Arogansi, Besok Aliansi Organisasi Pers Gruduk Kejati...

Berita Terkait :