Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Umum LMPPSDMI Minta Polres metro kabupaten Bekasi Usut Oknum Kades Sukamanah Atas Dugaan Pemalsuan Data Sporadik

by Gardatipikornews
21 Agustus 2023 - 727 Views
Kab.Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Ketua Umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar Mendatangi Polres Metro kabupaten Bekasi Senin (21/08/23) untuk melakukan langkah Pelaporan dugaan Pemalsuan Data Sporadik yang melibatkan Oknum Kepala desa Sukamanah kecamatan Sukatani dalam keterangannya J.Leonard butar-butar membenarkan,"adanya dugaan Pemalsuan data Sporadik terkait kepemilikan lahan yang di duga melibatkan 3 kepemilikan Sekaligus atas sebidang tanah di desa Sukamanah. kisruh ini berawal akibat adanya saling klaim kepemilikan dan pemasangan plang di sebidang tanah atau objek yang sama atas nama Engkyang ,Timin Bin Seblong ( Saylan), dan Malik fengki begitu juga dinas pertanian yang mengklaim hak atas lahan tersebut,"ujar Leo. J.leonard butar-butar membenarkan,"adapun dugaan Pemalsuan,isi keterangan di data Sporadik itu sama-sama isinya terkait kepemilikan lahan tersebut,dan di akui oleh kepala desa atas tandatangan dan isi sporadik tersebut,"ungkapnya. dalam penjelasan nya lebih lanjut,"J.Leonard Butar - Butar meminta Polres metro kabupaten Bekasi segera mengusut adanya dugaan Pemalsuan data Sporadik yang diduga melibatkan oknum kades Sukamanah, adapun Pemalsuan Isi Surat Sporadik yang ditandatangini oleh kepala desa yang melanggar yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun,"ujarnya sementara itu Sekjen LMPPSDMI Andreas Tambunan Juga Mengatakan," agar Pihak penyidik Polres Metro kabupaten Bekasi untuk menindak tegas kepada Penggarap Lahan objek Yang lagi Bermasalah,agar di kosongkan menunggu ke absahan kepemilikan lahan Tersebut,"Tegasnya. Pewarta : Safari Bono (GTN)
Sebelumnya
Pelaku Anirat Istri dan Anak Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo di...
Selanjutnya
Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Apresiasi Lembaga Mitra Pada Momen HUT Kemenkumham RI ke...

Berita Terkait :