Gardatipikornews.com
- Ketua Umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar Mendatangi Polres Metro kabupaten Bekasi Senin (21/08/23) untuk melakukan langkah Pelaporan dugaan Pemalsuan Data Sporadik yang melibatkan Oknum Kepala desa Sukamanah kecamatan Sukatani dalam keterangannya J.Leonard butar-butar membenarkan,"adanya dugaan Pemalsuan data Sporadik terkait kepemilikan lahan yang di duga melibatkan 3 kepemilikan Sekaligus atas sebidang tanah di desa Sukamanah. kisruh ini berawal akibat adanya saling klaim kepemilikan dan pemasangan plang di sebidang tanah atau objek yang sama atas nama Engkyang ,Timin Bin Seblong ( Saylan), dan Malik fengki begitu juga dinas pertanian yang mengklaim hak atas lahan tersebut,"ujar Leo. J.leonard butar-butar membenarkan,"adapun dugaan Pemalsuan,isi keterangan di data Sporadik itu sama-sama isinya terkait kepemilikan lahan tersebut,dan di akui oleh kepala desa atas tandatangan dan isi sporadik tersebut,"ungkapnya. dalam penjelasan nya lebih lanjut,"J.Leonard Butar - Butar meminta Polres metro kabupaten Bekasi segera mengusut adanya dugaan Pemalsuan data Sporadik yang diduga melibatkan oknum kades Sukamanah, adapun Pemalsuan Isi Surat Sporadik yang ditandatangini oleh kepala desa yang melanggar yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun,"ujarnya sementara itu Sekjen LMPPSDMI Andreas Tambunan Juga Mengatakan," agar Pihak penyidik Polres Metro kabupaten Bekasi untuk menindak tegas kepada Penggarap Lahan objek Yang lagi Bermasalah,agar di kosongkan menunggu ke absahan kepemilikan lahan Tersebut,"Tegasnya. Pewarta : Safari Bono (GTN)