Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KK Beristrikan Guru PPPK Paruh Waktu Di Kab. Sukabumi Menyoal BPJS PBI Dinonaktifkan, Miris GTK Di Kabupaten Sukabumi Tidak Mendapatkan BPJS Gratis?

by Gardatipikornews.com
11 Juni 2026 - 38 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Seorang Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sukabumi, Iwan (42), menyoal kebijakan pemerintah terkait penonaktifan fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan gratis jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik keluarganya. 

Masalah ini muncul setelah sang istri diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi.

Sistem otomatisasi BPJS Kesehatan langsung menonaktifkan kartu PBI mereka begitu mencatat status kedudukan baru sebagai bagian dari keluarga ASN, TNI, atau Polri.

Ironisnya, pengalihan status data tersebut dilakukan tanpa adanya jaminan kompensasi pembiayaan kesehatan yang jelas dari pemerintah.

Iwan mengungkapkan, hilangnya kepesertaan BPJS PBI baru diketahuinya pada bulan Mei 2026 lalu. Ketika membawa anak ketiganya untuk melakukan pemeriksaan dan berobat jalan di Rumah Sakit (RS) Hermina Sukaraja, Sukabumi. 

Namun, ketika berada di loket pendaftaran, petugas rumah sakit mengonfirmasi bahwa kartu BPJS PBI miliknya sekeluarga sudah tidak aktif.

"Pihak RS Hermina saat itu menyarankan saya agar segera mengurus kembali status kepesertaannya ke dinas terkait atau instansi yang berwenang guna meminta penjelasan lebih lanjut," ungkap Iwan kepada Gardatipikornws, com- 

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Kelembagaan dan Ketenagaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Indah Fajarwati, membenarkan jaminan kesehatan untuk guru paruh waktu tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah.

Namun saat ini, PPPK Paruh Waktu telah hanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya turut didukung oleh pemerintah daerah

"Realisasi jaminan kesehatan saat ini belum bisa berjalan secara maksimal dikarenakan kendala keterbatasan anggaran daerah," jelas Indah saat ditemui Demokratis, kamis (11/6/2026).

"Oleh karena itu, Indah menyarankan kepada para guru yang mengalami kendala serupa, apabila berada dalam kondisi mendesak (urgensi), pihak keluarga diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka secara mandiri terlebih dahulu," tanbahnya

Lebih lanjut Indah menerangkan,  PPPK Penuh Waktu kepesertaan BPJS Kesehatan sudah dicover. Yang gajinya langsung dipotong secara otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan jalur Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kondisi ini berbeda dengan guru PPPK Paruh Waktu. Dasar penggajian mereka saat ini dinilai belum sepenuhnya ideal jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu atau ASN reguler. 

Penghasilan guru paruh waktu yang dasarnya bertumpu pada insentif bupati dengan nilainya fluktuatif dan bervariasi, tergantung masa kerja serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan skema pengupahan yang belum merata, pemotongan gaji secara otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat memberatkan.

Hal itu dikhawatirkan dapat menghabiskan sisa pendapatan para guru paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Menutup penjelasannya, Indah mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

"Kami berharap kebijakan itu dapat segera terealisasi, dengan demikian, segala hak para tenaga pendidik, baik dari segi peningkatan kesejahteraan gaji maupun jaminan kesehatan, dapat diberikan secara maksimal oleh pemerintah," tandasnya.

Jurnalis : Asep Supiandi.

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Kapolsek Mataram : Sambangi P2L Kenanga, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Dan Kamtibmas Di...
Selanjutnya
Pemdes Parigi Mekar Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Keluarga Penerima Manfaat Bersama Kasi...

Berita Terkait :