Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya Akan Melakaukan Rapat Komisi Dan Memanggil   Kadis Dinkes Kota Tasikmalaya , Terkait Oknum Bidan Diduga Lakukan Praktek Ilegal

by Gardatipikornews
13 Juli 2023 - 535 Views
Tasik Kota, Jawa Barat |

Gardatipikornews.com


-- Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya melalui Sekertaris Komisi lV ( empat) H Murjani ketika dikomfirmasi dan tanggapannya terkait dugaan praktek ilegal yang dilakukan oleh oknum Bidan berinisial ( l ) mengatakan kepada awak media ," terima kasih atas imformasinya, karena baru hari ini imformasinya baru saya terima, maka saya belum bisa berikan tanggapan pasti , "langkah - langkah yang akan ditempuh saya sebagai sekertaris Komisi lV DPRD Kota Tasikmalaya akan segera mengadakan Rapat Komisi dengan rekan - rekan di Komisi lV , dan segera agendakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, jika memang sudah terjadi dan dia tidak tahu dalam hal tersebut , maka kita akan cari jalan keluarnya, seandainya terbukti , itu bukan kewenangan kami, maka akan kami serahkan saja ,intinya bagaimana permasalahan cepat selesai untuk Kota Tasikmalaya, " Ucapnya H Murjani Senin 10/07/2023. Sebelumnya telah Viral dimedia online yang berjudul, " Oknum Bidan Diduga Lakukan Praktek ilegal , inilah Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, " yang berisi : Tenaga Kesehatanadalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki kemampuan dan atau keteramplan dibidang kesehatan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan merujuk pada pasal 1 Ayat 1 undang undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki SlP dengan syarat. 1.memiliki ijazah dibidang kesehatan. 2.memiliki sertifikasi kompetensi atau profesi. 3.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental. 4.memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji propesi dan. 5.membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Lain halnya dengan tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan berinisial ( I ) yang menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dijumpai wartawan mengatakan, " telah melakukan transaksi pembelian obat penggugur kandungan yang diduga obat tersebut di dapatkan dari bidan berinisial ( I ) awak mediapun menyambangi tempat praktek Bidan tersebut yang beralamat di Kelurahan Cilembang guna konfirmasi, menurut Bidan berinisial ( I ) ketika dikomfirmasi, "menjelaskan dan membenarkan telah memesankan obat penggugur kandungan ke pasien tersebut , saya juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan pak , tapi dia maksa , bahkan PL (pemandu Lagu) juga banyak yang datang kesini, Bidan berinisial ( I ) juga mengakui dan membenarkan bahwa hal tersebut melanggar UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan ," ujarnya Senin 12/06/2023. Ketika disinggung kelengkapan dokumen perizinan praktek SlPB (Surat lzin Praktek Bidan) dan STR (surat tanda register) Bidan ( I ) menjawab " ada pak STR nya masih lengkap , kalau SIP masih proses , saya mah tinggal nunggu telpon dari Dinas Kesehatan pak, " Ucap Bidan (I ) dan tidak bisa menujukanya kepada kami sebagai sosial kontrol , padahal menurut warga sekitar Bidan tersebut sudah lama buka prakteknya dengan ruangan dan tempat disediakan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Uus ketika dikomfirmasi dan tanggapannya menyebutkan, " terimakasih atas imformasinya karena hari ini kita baru mendapatkan datanya , makanya akan cros cek dulu, bukan tidak percaya,, apalagi yang menyangkut ranah hukum dan lain sebagainya, maka kita akan pastikan ada imformasi yang berimbang tidak dirugikan masing - masing pihak , yang pertama kita lakukan , melihat kondisi existensi Dinas seperti apa permasalahan tersebut yang ke dua , jika ternyata ada, maka kita akan membentuk Tim dari Yankes dan berkordinasi dengan lBl (ikatan Bidan lndonesia) setelah data terkumpul, kita akan merekomendasikan kepada lBl untuk memanggil yang bersangkutan, kemudian kita pastikan setelah ada gambaran paska peng croscekan tersebut, " tegasnya. terkait perizinan dimana melakukan pelayanan tanpa mengantongi Surat lzln Praktek , Kepala Dinas Dr. Uus mengatakan ," nah itu yang akan kita lihat nanti memiliki gak SlP nya , sejauh mana SlPB nya, kalau ternyata tidak ada , kalau berkenaan dengan kode etik, jangankan kode etik secara administrasi saja sudah salah, dan itu salah,, kalau sudah tidak punya SlP mereka melakukan pelayanan, ya jelas keliru ," tandasnya selasa 04/07/2023. Pewarta : @Jana & Team Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Pererat Silahturahmi Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Narmada Kunjungi Ketua DPC Partai Dan Calon...
Selanjutnya
Personel Bid Humas Polda Sumsel harumkan Polda Sumsel di Kanca...

Berita Terkait :