Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM SULTRA) resmi melaporkan PT. Alam Mitra Indah Nugraha Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan ilegal mining

by Gardatipikornews
31 Januari 2024 - 389 Views
Kendari- Sultra |

Gardatipikornews.com

  - Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM SULTRA) resmi melaporkan PT. Alam Mitra Indah Nugraha Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan ilegal mining. Rabu/31/01/2024 Ketua KORUM SULTRA Malik Jonh mengatakan bahwa PT. Alam Mitra Indah Nugraha Diduga melakukan penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. "Wilayah IUP PT. Alam Mitra Indah Nugraha itu berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara Tetapi kami duga PT. AMIN ini melakukan penambangan di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara." Menurut nya ini merupakan suatu pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan terus terjadi di Sulawesi Tenggara ini. "Jelas ini melanggar aturan dan kami minta kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar segera mengusut tuntas persoalan ini" tegas Malik Seperti yang kita ketahui bahwa dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Lanjut dari pada itu Malik Juga membeberkan bahwa ada dugaan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen lengkap dan diduga memakai dokumen terbang (DOKTER) "Kami juga menduga bahwa PT. AMIN ini juga menfasilitasi penjualan ore nickel dengan menggunakan Dokumen terbang (Dokter)" Tentu hal tersebut bertentangan dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Disisi lain Malik, juga meminta agar pihak penegak Hukum dalam hal ini polres Kolaka Utara untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. AMIN di kecamatan batu putih kabupaten Kolaka Utara. "Harapan kami tentunya polres Kolaka Utara untuk lebih tegas dan menghentikan aktivitas pertambangan tersebut" Tutur Malik Terakhir Pihak KORUM SULTRA menegaskan bahwa akan terus mengawal serta akan melakukan aksi demontrasi sampai tambang tersebut ditutup. "Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi praktek pertambangan ilegal yang terjadi di Sulawesi Tenggara ini" tutup malik ( @KAPERWIL  Sultra )
Sebelumnya
Kasrem 045/Gaya Hadiri Launching Samsat Drive...
Selanjutnya
PELAKSANA PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN LEBAKHARJO TERKESAN MENGHINDAR DARI AWAK...

Berita Terkait :