Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kurun Waktu 3 Bulan, 29 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 37 Tersangka Diamankan

by Gardatipikornews
18 Oktober 2023 - 251 Views
Kota Sukabumi |

Gardatipikornews.com


-  Sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Dari 29 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 37 terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 251,98 Gram, 2.819,72 Gram Ganja Kering, 185 butir Psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas. Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin menerangkan, ke-29 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, diantaranya; wilayah Kecamatan Gunungguruh, Gunungpuyuh, Cikole, Sukabumi, Sukaraja, Cibeureum, Warudoyong, Baros, Lembursitu, Cisaat dan Kebonpedes. Ia juga mengatakan, ke-37 terduga pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba dengan melakukan berbagai modus, mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler. “Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru, dan untuk barangnya dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung dan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sendiri,” kata Tahir saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023). “Untuk modus yang digunakan adalah dengan modus transfer atau menempel, jadi mereka berkomunikasi dengan HP, antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu, akan tetapi pembeli diarahkan melalui peta yang dikirim penjual untuk mengambil barang tersebut,” bebernya. “Adapun pasal yang kita terapkan kepada seluruh tersangka ini, ada Tiga Undang-undang yang kita pergunakan, yaitu Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” lanjutnya. Menyikapi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut, Kompol Tahir mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga maupun lingkungannya agar terhindar dari jeratan narkoba. “Dari Empat jenis barang bukti yang sudah kita amankan ini sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari jeratan narkoba. Kami berharap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap keluarganya sendiri, pengawasan kita tingkatkan sehingga kita bisa menyelamatkan anak bangsa maupun generasi penerus, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” imbaunya. “Dari pegungkapan kasus ini juga, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Polres Sukabumi Kota, secara masif melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika melalui media sosial, kita juga masif melaksanakan himbauan secara langsung baik ke sekolah, intansi maupun perguruan tinggi. Ini kita laksanakan untuk memberikan motivasi dan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelajar, sehingga mereka mengetahui pengetahuan tentang narkoba dan bahaya akibat penggunaan narkotika tersebut.” pungkasnya. ( @Taji/red.gtn.com )
Sebelumnya
Dukung Pemilu Damai 2024, Ponpes Al-Hidayah Gelar Diskusi...
Selanjutnya
Jaksa Agung Diminta Usut Tuntas, Kasus Oknum Jaksa Terlibat Main Proyek di...

Berita Terkait :