Bangka | Gardatipikornews.com -
Adanya aktifitas pertambangan dikawasan hutan lindung ( HL ) perbuatasan desa riding panjang kecamatan Merawang kabupaten Bangka, sudah memporak porandakan dengan satu alat berat exskapator berwarna kuning bermerek HITACI dikawasan bibir pantai, dan dulu sudah pernah ditertibkan para pertambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan lindung ( HL ) jalan lintas Timur Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.namun kembali beroperasi lagi pada tanggal Minggu ,25/06/2023 wib 16 : 35.

Saat Awak media mendatangi ditempat lokasi pertambangan untuk mencoba meminta konfirmasi kepada pemilik tambang yang bernama pak joko.namun pak joko sedang bertelponan sama siapa kita tidak tahu setelah itu pak joko naik mobil dan pergi dari lokasi pertambangan dan meninggalkan awak media tersebut.

Lalu Awak media kembali menanyakan ke beberapa pekerja tambang mengenai siapa-siapa pemilik tambang yang ada di beberapa titik di hutan lindung (HL) para penambang pun mengatakan itu tambang pak joko kampung pasir pak. denger-denger join orang 3 pak termasuk edi jurung. Penambang kembali mengatakan kalau barulah hari sabtu exkavatornya (VC) kerja pak.itu punya bos aon trus kalau yang disana bos HZ.trus yang disana lagi denger-denger tiga saudara.denger-denger lagi ngurus SPK dari pt timah pak ucap penambang ke awak media
Awak media kembali menanyakan ke Leo sebagai pengurus tambang yang berada di sebelah tambang bos HZ.lalu leo dan beberapa rekannya mengatakan kalau mereka ikut tiga saudara. ke tim awak media

Leo bersama rekannya yang lagi kerja.mengatakan kalau kami ikut tiga saudara pak dan kami berinduk di TN punya bos HZ pak sambil menunjuk lokasi TN bos HZ
Leo pengurus ponton yang lagi mau nyuci timah.sambil exkapator (VC) masih melakukan perluasan lahan yang akan di olah di ambil biji timahnya.tim media pun berpamitan pulang.belum beberapa jauh dari lokasi leo.leo langsung memanggil awak media dan memberi sejumlah uang senilai rp 150.000.-namun awak media mengembalikan ke karyawan leo yang berada di pondok yang lagi membuat sakan untuk tambang yang akan di rakit lagi.jadi satu lobang akan ada tiga unit yang akan bekerja.

Awak media pun memperhatikan plang papan nama pt timah dan tiga saudara namun tidak ada.sebab leo dan penambang yang lainnya mengatakan kalau itu lokasi resmi pt timah.dan mereka lagi pengurusan perizinan.
Apakah hutan lindung di perbolehkan untuk di lakukan aktifitas penambangan (???) Apa benar pt timah akan mengeluarkan surat izin yang akan merusak hutan lindung yang ada di jalan lintas timur riding panjang kecamatan merawang Kabupaten Bangka
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres Bangka.dan kita akan mengkonfirmasi ke kehutanan Bangka. pungkas nya
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Pewarta: tim/red
Sebelumnya
Yayasan Ash - Sholahiyturrohmah Adakan Pelepasan dan Kenaikan...
Selanjutnya
Komjen Pol Drs Agus Andrianto Jabat...